Polrestabes Semarang Musnahkan Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Detikzone.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memusnahkan ribuan karung bawang bombay ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan bawang bombay ilegal yang diangkut menggunakan enam unit truk fuso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komoditas tersebut diketahui berasal dari kapal KM Dharma Kartika VII yang berlayar dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombay. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina guna mencegah penyalahgunaan kembali.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa tindakan pemusnahan merupakan langkah tegas penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan karantina.

“Bawang bombay ini masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina yang sah dan tidak melalui prosedur pemeriksaan resmi. Hal tersebut sangat berbahaya karena berpotensi membawa penyakit tanaman yang dapat merugikan petani dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bawang bombay ilegal tersebut berasal dari beberapa negara, di antaranya China dan India.

Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, kemudian dikirim secara ilegal ke Semarang untuk diedarkan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sebelumnya, petugas mengamankan barang bukti tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak.

Tersangka diduga berperan sebagai pengendali utama dalam proses pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal ke wilayah Jawa.

“Tersangka bertanggung jawab mengatur jalur pengiriman dan distribusi barang hingga ke tujuan,” jelas Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.

Polrestabes Semarang memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi
Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif
BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029
Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama
Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga
Spektakuler! Parade Siswa dan Drama Teatrikal Buka Maulid Nabi di SMAN 1 Sangkapura Gresik
BPI KPNPA RI Soroti Persoalan Hukum dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis: Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Sudinkes Jakpus untuk Pemasyarakatan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:16 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:39 WIB

Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif

Kamis, 10 September 2026 - 11:47 WIB

BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB