Bupati Sumenep Imbau Masyarakat Isi Ramadan dengan Ibadah, Kebersamaan, dan Ketertiban

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan Bulan Suci Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta menjaga kondusivitas daerah. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sarana pembinaan diri untuk meningkatkan kualitas spiritual, sosial, serta kepedulian terhadap sesama.

“Ramadan adalah ruang pendidikan karakter. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisinya dengan memperbanyak ibadah, memperkuat ukhuwah, serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Bupati kepada Media Center, Rabu (18/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana yang aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah, seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan kegiatan keagamaan lainnya, dengan tetap menjunjung tinggi toleransi serta saling menghormati antarumat beragama.

“Seluruh elemen masyarakat hendaknya terus merawat kebersamaan dan semangat gotong royong agar kehidupan sosial di Kabupaten Sumenep tetap harmonis,” tambahnya.

Aturan Ramadan untuk Ketertiban Bersama
Dalam rangka menjaga ketenteraman umum, Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran tersebut memuat sejumlah imbauan, di antaranya pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.

Pemilik usaha makanan dan minuman diimbau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menyesuaikan jam operasional siang hari, yang dianjurkan mulai pukul 14.00 WIB, serta tetap menjaga etika dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol atau minuman keras, petasan, mercon, maupun bahan peledak sejenis selama Bulan Suci Ramadan. Penggunaan pengeras suara (toa) juga dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB, dan setelah itu disesuaikan dengan kebutuhan ibadah agar tidak mengganggu ketenteraman warga.
Kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB dengan ketentuan dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum. Masyarakat juga diminta tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berisiko mengganggu keamanan lingkungan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Patungan Beli Sabu Jadi Petaka, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Raisul Kawim Dikabarkan Akan Dipilih sebagai Ketua Paguyuban Sekdis Sumenep
Dorong Literasi Sejak Dini, Pemkot Kediri Sosialisasikan Banpem Sarana Menulis bagi Siswa SD
Lapas Kendal Teguhkan Komitmen Kinerja, Seluruh Pejabat Struktural Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026
ANALISIS MENYELURUH: KASUS EVA STEVANY RATABA DAN KELEMAHAN SISTEMIK DATA BANSOS
Pergi Mengamen, Tungku Lupa Dimatikan: Rumah dan Dua Bangunan di Paduraksa Pemalang Dilalap Api
Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, BPBD Pemalang Imbau Warga Gunakan Masker Saat Aktifitas di Luar Ruangan
Keren! Siswa SMPN 1 Petarukan Sabet Medali Perak Kejurda POPDA JATENG

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:01 WIB

Patungan Beli Sabu Jadi Petaka, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 17:02 WIB

Raisul Kawim Dikabarkan Akan Dipilih sebagai Ketua Paguyuban Sekdis Sumenep

Kamis, 10 September 2026 - 23:33 WIB

Dorong Literasi Sejak Dini, Pemkot Kediri Sosialisasikan Banpem Sarana Menulis bagi Siswa SD

Kamis, 10 September 2026 - 13:42 WIB

Lapas Kendal Teguhkan Komitmen Kinerja, Seluruh Pejabat Struktural Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026

Rabu, 9 September 2026 - 12:08 WIB

ANALISIS MENYELURUH: KASUS EVA STEVANY RATABA DAN KELEMAHAN SISTEMIK DATA BANSOS

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB