Oleh: Silvester Moan Nurak, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara
MAUMERE – Sebagai program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, program ketahanan pangan Desa mendapatkan dukungan hangat dari para petani.
Di Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, tiga kelompok tani yaitu Poktan Kajowair, Poktan Popowolot, dan Poktan Maju Bersama turut terlibat dalam inisiatif ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pengelolaan BUM Desa Sina Rua Bersinar Natakoli, mereka membudidayakan jagung hibrida Bisi 18 di lahan seluas tiga (3) hektar di Dusun Umatawu. Program ini berdasarkan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025, bertujuan mewujudkan swasembada pangan tingkat Desa dengan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa.
Selain itu, program ini juga fokus pada peningkatan produktivitas, akses pangan yang terjangkau, kemandirian ekonomi, pemberdayaan pelaku usaha sektor pangan, dan pengoptimalan potensi ekonomi lokal.
Kerjasama antara BUM Desa dan kelompok tani menggunakan model sistem waralaba (franchise). Sebagai franchisor atau fasilitator, BUM Desa menyediakan modal berupa benih, pupuk, teknologi, SOP budidaya, pelatihan teknis, serta jaminan pembelian hasil panen.
BUM Desa juga berperan sebagai penggerak utama dengan mengelola potensi lokal, menyediakan sarana produksi, mengatur manajemen hasil panen, lumbung pangan, pemasaran, dan mengembangkan usaha pertanian serta peternakan.
Sementara kelompok tani sebagai penerima waralaba mengelola lahan, menjalankan proses tanam dan rawat sesuai SOP, serta mematuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Sistem ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak: kelompok tani memperoleh akses permodalan, teknologi baru, dan kepastian pasar, sedangkan BUM Desa mendapatkan pasokan produk unggulan Desa yang terjamin.
BUM Desa Sina Rua Bersinar telah menyalurkan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian (Saprodi) untuk mendukung seluruh tahapan dari pembersihan lahan hingga pemanenan.
Petani juga mendapatkan pendampingan terstruktur dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian yang meningkatkan kapasitas mereka tanpa harus mengeluarkan biaya pelatihan sendiri.
Standarisasi operasional (SOP) yang diterapkan memastikan hasil pertanian memiliki kualitas, kuantitas, dan produktivitas yang konsisten. SOP juga mengatur seluruh alur kerja sama, mulai dari pengajuan proposal oleh kelompok tani (yang mencakup rencana usaha, RAB, analisis kelayakan, dan manfaat jangka panjang), verifikasi lahan dan kebutuhan bersama pihak terkait, hingga penandatanganan kontrak.
Perjanjian kontrak budidaya telah ditandatangani pada 30 Agustus 2025, dengan pembagian keuntungan bersih sebesar 30% untuk BUM Desa dan 70% untuk kelompok tani. Harga jual hasil panen berkisar antara Rp7.000 hingga Rp8.000 per kilogram.
Dengan adanya sistem ini, pengetahuan dan keterampilan petani meningkat, pasar hasil panen terjamin, dan kelompok tani dapat beralih dari pertanian subsisten ke pertanian yang berorientasi pada pasar.







