SAMPANG — Polemik distribusi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang kian memanas. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) mencuat setelah makanan untuk kelompok rentan dibagikan menggunakan bungkus kertas, bukan wadah standar sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, saat pendistribusian MBG oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambelangan Banjarbillah kepada ibu menyusui dan kelompok rentan lainnya.
Program yang menjadi bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia itu justru menuai sorotan tajam. Pasalnya, penggunaan bungkus kertas dinilai berpotensi mengabaikan aspek higienitas dan standar distribusi yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SPPG Tambelangan Banjarbillah, Lailatul Fitria, mengakui makanan tersebut berasal dari dapurnya. Namun, ia menegaskan bahwa dari awal pendistribusian telah menggunakan wadah sesuai standar, yakni ompreng.
“Iya benar dari dapur kami, tapi dikirim menggunakan ompreng. Kalau ada yang pakai kertas, itu bukan dari kami,” ujarnya.
Ia menyebut penggunaan bungkus kertas hanya terjadi pada satu kasus dan merupakan inisiatif kader di lapangan.
Bahkan, pihaknya mengaku telah melarang penggunaan kemasan tersebut sejak awal.
Namun, pernyataan itu justru berseberangan dengan fakta di lapangan.
Saroh, kader posyandu Dusun Somber, secara terbuka mengakui bahwa dirinya mendistribusikan makanan menggunakan bungkus kertas. Ia berdalih, langkah tersebut diambil demi memudahkan proses distribusi kepada penerima manfaat.
“Memang dari dapur pakai ompreng, tapi di lapangan diakali kader. Kalau pakai ompreng susah, jadi sebagian pakai kertas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Saroh juga menyebut bahwa penggunaan bungkus kertas bukan sepenuhnya keputusan sepihak kader. Ia mengklaim hal tersebut sempat dibahas dan diperbolehkan oleh pihak dapur, meski dengan catatan tertentu.
“Sudah dirembuk, dari dapur memperbolehkan asal beli sendiri,” tambahnya.
Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Apakah benar hanya inisiatif kader, atau ada kelonggaran aturan di tingkat pelaksana.
“Kalau keterangannya beda versi seperti itu, sudah terkesan tak beres. Saya tentu jadi ragu dan berharap ada kejelasan agar program ini benar-benar berjalan sesuai aturan,” ujar seorang aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan adanya dugaan ketidaksinkronan dalam penerapan SOP di lapangan. Program yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi bagi kelompok rentan, justru terancam kehilangan kepercayaan publik.
Kini, masyarakat menanti kejelasan dan evaluasi menyeluruh agar program strategis tersebut tidak tercoreng oleh lemahnya pengawasan dan koordinasi di tingkat bawah.
Penulis : A. Junaidi







