Nasional – Dalam fiqh Islam, sewa-menyewa dikenal dengan istilah ijarah. Al-ijarah adalah akad pemberian manfaat suatu benda atau jasa kepada orang lain dengan imbalan tertentu. Dengan demikian, ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa disertai pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Lalu, bagaimana hukum sewa-menyewa apabila menggunakan barang milik orang lain? Pada pembahasan ini akan dijelaskan mengenai hukum tersebut.
Pada dasarnya, hukum sewa-menyewa adalah diperbolehkan (mubah) berdasarkan kesepakatan para ulama, dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Al-Qur’an,
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا۟ اللَّهَ وَاعْلَمُوٓا۟ أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ
Artinya : “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS : Al – Baqarah ayat 233)
Selain itu, dalam Sunnah, terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
احْتَجِمُوا وَأَعْطُوا الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
“Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah upah kepada tukang bekam tersebut.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Menyewakan Barang Milik Orang Lain
Adapun hukum menyewakan barang milik orang lain dalam Islam tidak diperbolehkan apabila tanpa izin dari pemiliknya. Hal ini karena seseorang tidak memiliki hak atas barang tersebut, baik untuk menggunakan maupun mengambil manfaat darinya tanpa persetujuan pemilik.
Dalam fiqh, prinsip dasarnya adalah bahwa seseorang tidak boleh melakukan akad atas sesuatu yang bukan miliknya atau bukan dalam kekuasaannya. Oleh karena itu, menyewakan barang milik orang lain tanpa izin termasuk perbuatan yang tidak sah dan dapat merugikan pihak lain.
Namun, apabila terdapat izin dari pemilik barang, maka hukumnya menjadi diperbolehkan. Dalam hal ini, orang yang menyewakan bertindak sebagai wakil atau pihak yang diberi kuasa. Misalnya, seseorang diberi izin oleh pemilik rumah untuk menyewakannya kepada orang lain, maka akad tersebut sah selama memenuhi syarat-syarat ijarah.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
Agar sewa-menyewa atas barang milik orang lain menjadi sah menurut syariat, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
1. Adanya izin dari pemilik barang
Tanpa izin, akad menjadi tidak sah.
2. Barang yang disewakan jelas dan bermanfaat
Barang harus memiliki manfaat yang dapat digunakan sesuai syariat.
3. Tidak mengandung unsur penipuan (gharar)
Semua pihak harus mengetahui kondisi barang dan kesepakatan yang dibuat.
4. Adanya kesepakatan upah (ujrah) yang jelas
Besaran sewa harus ditentukan di awal.
5. Waktu penggunaan yang jelas
Jangka waktu sewa harus disepakati bersama.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum sewa-menyewa dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan. Namun, menyewakan barang milik orang lain tanpa izin adalah tidak diperbolehkan, karena tidak memiliki hak atas barang tersebut. Sebaliknya, jika ada izin atau kuasa dari pemilik, maka hukumnya menjadi boleh selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad ijarah.
SHOFIYYAH_255152010009
Teknik informatika STMIK Tazkia







