Hukum Sewa-Menyewa atas Barang Milik Orang Lain

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Dalam fiqh Islam, sewa-menyewa dikenal dengan istilah ijarah. Al-ijarah adalah akad pemberian manfaat suatu benda atau jasa kepada orang lain dengan imbalan tertentu. Dengan demikian, ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa disertai pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

Lalu, bagaimana hukum sewa-menyewa apabila menggunakan barang milik orang lain? Pada pembahasan ini akan dijelaskan mengenai hukum tersebut.

Pada dasarnya, hukum sewa-menyewa adalah diperbolehkan (mubah) berdasarkan kesepakatan para ulama, dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Al-Qur’an,
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا۟ اللَّهَ وَاعْلَمُوٓا۟ أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ

Artinya : “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS : Al – Baqarah ayat 233)
Selain itu, dalam Sunnah, terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

احْتَجِمُوا وَأَعْطُوا الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
“Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah upah kepada tukang bekam tersebut.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Menyewakan Barang Milik Orang Lain

Adapun hukum menyewakan barang milik orang lain dalam Islam tidak diperbolehkan apabila tanpa izin dari pemiliknya. Hal ini karena seseorang tidak memiliki hak atas barang tersebut, baik untuk menggunakan maupun mengambil manfaat darinya tanpa persetujuan pemilik.

Dalam fiqh, prinsip dasarnya adalah bahwa seseorang tidak boleh melakukan akad atas sesuatu yang bukan miliknya atau bukan dalam kekuasaannya. Oleh karena itu, menyewakan barang milik orang lain tanpa izin termasuk perbuatan yang tidak sah dan dapat merugikan pihak lain.

Namun, apabila terdapat izin dari pemilik barang, maka hukumnya menjadi diperbolehkan. Dalam hal ini, orang yang menyewakan bertindak sebagai wakil atau pihak yang diberi kuasa. Misalnya, seseorang diberi izin oleh pemilik rumah untuk menyewakannya kepada orang lain, maka akad tersebut sah selama memenuhi syarat-syarat ijarah.

Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
Agar sewa-menyewa atas barang milik orang lain menjadi sah menurut syariat, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

1. Adanya izin dari pemilik barang
Tanpa izin, akad menjadi tidak sah.

2. Barang yang disewakan jelas dan bermanfaat

Barang harus memiliki manfaat yang dapat digunakan sesuai syariat.

3. Tidak mengandung unsur penipuan (gharar)

Semua pihak harus mengetahui kondisi barang dan kesepakatan yang dibuat.

4. Adanya kesepakatan upah (ujrah) yang jelas

Besaran sewa harus ditentukan di awal.

5. Waktu penggunaan yang jelas
Jangka waktu sewa harus disepakati bersama.

Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum sewa-menyewa dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan. Namun, menyewakan barang milik orang lain tanpa izin adalah tidak diperbolehkan, karena tidak memiliki hak atas barang tersebut. Sebaliknya, jika ada izin atau kuasa dari pemilik, maka hukumnya menjadi boleh selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad ijarah.

SHOFIYYAH_255152010009
Teknik informatika STMIK Tazkia

Berita Terkait

Panen 5.400 Semangka Golden di Lapas Pamekasan, Program Ayunda Sejahtera Dorong Warga Binaan Mandiri
Jeritan Petani Bawang Merah Probolinggo Tercekik Plasi 35 Persen, DKUPP dan Diperta Malah Saling Lempar?
Hadiri JJS Soft Opening Central 88 Gold and Jewellery Pamekasan, Haji Her Borong 2 Kg Emas dan Kenang Jasa Bang Ali dalam Perjalanan Suksesnya
Haji Her dan Haji Ali Zainal Abidin Gratiskan UMKM untuk Ribuan Peserta JJS di Soft Opening Central 88 Gold and Jewellery Pamekasan
JJS Berhadiah Paket Umrah Bikin Ribuan Warga Membludak, Soft Opening Central 88 Gold and Jewellery Pamekasan Catat Penjualan 6,7 Kg Emas, Hasil untuk Yatim dan Dhuafa
Tak Sekadar Hadiri JJS, Haji Her Borong 2 Kg Emas di Central 88 Gold and Jewellery Pamekasan, Kenang Masa Lalu sebagai Anak Yatim
Kunjungi Stan Arinna di Madura Culture Festival, Bupati Sumenep Borong Roti Arinna Bakery, Wujud Dukungan terhadap Produk Lokal
Tinjau Stan Bank Jatim di MCF 2026, Bupati Sumenep Dorong Transformasi Digital dan Layanan Keuangan Semakin Dekat dengan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:09 WIB

Panen 5.400 Semangka Golden di Lapas Pamekasan, Program Ayunda Sejahtera Dorong Warga Binaan Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 11:55 WIB

Jeritan Petani Bawang Merah Probolinggo Tercekik Plasi 35 Persen, DKUPP dan Diperta Malah Saling Lempar?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Hadiri JJS Soft Opening Central 88 Gold and Jewellery Pamekasan, Haji Her Borong 2 Kg Emas dan Kenang Jasa Bang Ali dalam Perjalanan Suksesnya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Haji Her dan Haji Ali Zainal Abidin Gratiskan UMKM untuk Ribuan Peserta JJS di Soft Opening Central 88 Gold and Jewellery Pamekasan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:27 WIB

JJS Berhadiah Paket Umrah Bikin Ribuan Warga Membludak, Soft Opening Central 88 Gold and Jewellery Pamekasan Catat Penjualan 6,7 Kg Emas, Hasil untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru