Nasional -Nahdlatul Ulama akan menyelenggarakan Muktamar ke-35 pada Juli–Agustus 2026, yang didahului oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada April 2026. Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, menyebut rangkaian ini sebagai momentum untuk “membuka lembaran baru” bagi perjalanan organisasi.
Namun, setiap lembaran baru hanya bermakna apabila ditulis dengan nilai yang baru pula. Jika tidak, ia hanya akan menjadi pengulangan dari problem lama dalam bentuk yang berbeda. Dalam konteks ini, Muktamar NU tidak cukup dimaknai sebagai forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga harus dipahami sebagai arena penentuan arah moral organisasi.
Di titik inilah, satu prinsip perlu ditegaskan secara terang:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ABUKTOR — Asal Bukan Koruptor.
Arena Kepercayaan Sosial
Prinsip tersebut menjadi penting karena PBNU saat ini menghadapi tantangan krisis kepercayaan. Dalam perspektif ilmu sosial, NU bukan hanya organisasi keagamaan, melainkan jaringan sosial yang menopang kepercayaan publik. Robert D. Putnam menyebutnya sebagai social capital—kumpulan norma, kepercayaan, dan relasi sosial yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif.
Jika kepercayaan ini terganggu, maka yang rusak bukan hanya organisasi, tetapi juga kohesi sosial yang lebih luas.
Karena itu, Muktamar NU harus dimulai dari upaya memulihkan kepercayaan. Pemulihan tersebut tidak mungkin tercapai tanpa integritas.
Krisis integritas di PBNU saat ini dinilai cukup nyata, terutama terkait isu tata kelola haji—mulai dari kuota, katering, pemondokan, hingga pengadaan layanan. Terlepas dari proses hukum yang berjalan, persoalan ini telah berdampak pada persepsi publik.
Dalam teori legitimasi Weberian, otoritas kepemimpinan tidak hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi juga pada kepercayaan moral. Ketika integritas dipertanyakan, maka legitimasi pun melemah.
Dengan demikian, secara etis dan organisatoris, pihak-pihak yang terseret atau terindikasi dalam praktik korupsi tidak memiliki dasar moral yang kuat untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode berikutnya.
Muktamar harus menjadi mekanisme korektif, bukan sekadar reproduksi kekuasaan.
PBNU Rumah Umat Islam
Menjelang Muktamar, dinamika yang muncul justru diwarnai konsolidasi kelompok kepentingan untuk merebut posisi kepemimpinan PBNU, sementara isu krisis integritas dan kepercayaan publik cenderung terabaikan.
Hal ini tampak dalam konsolidasi alumni PMII pada forum Halal Bihalal IKA PMII. Dalam forum tersebut, Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid menyampaikan gagasan bahwa alumni PMII layak mengisi PBNU. Salah satu pernyataan yang mengemuka adalah bahwa PBNU diharapkan menjadi “rumahnya alumni PMII”, bukan sekadar tempat singgah.
Dalam pandangan tersebut, kepemimpinan PBNU diposisikan sebagai ruang yang terbuka bagi alumni organisasi kepemudaan tertentu.
Namun, yang lebih penting dari asal-usul kelompok adalah standar yang digunakan dalam menentukan kepemimpinan.
Di sinilah prinsip ABUKTOR menjadi relevan: bukan soal dari mana seseorang berasal, tetapi soal integritasnya.
ABUKTOR sebagai Standar Minimum
Prinsip ABUKTOR perlu dimaknai sebagai standar minimum dalam proses Muktamar.
Pertama, menolak kepemimpinan yang tercemar korupsi, khususnya yang terkait dengan tata kelola dana publik seperti haji dan sektor lainnya.
Kedua, menolak praktik politik uang, termasuk penggunaan sumber daya untuk membeli dukungan dalam Muktamar.
Dalam teori demokrasi, praktik ini dikenal sebagai clientelism, yaitu pertukaran dukungan politik dengan imbalan material. Praktik tersebut terbukti merusak proses demokrasi dan melemahkan institusi dalam jangka panjang.
Jika praktik ini dibiarkan, Muktamar NU berisiko kehilangan karakter sebagai forum ulama dan berubah menjadi arena transaksi.
Penutup
Dalam kerangka ini, pertanyaan tentang siapa yang layak memimpin NU tidak seharusnya dibatasi oleh latar belakang organisasi. Siapa pun berhak, baik dari PMII, HMI, GMNI, maupun kelompok lain, bahkan dari luar NU sekalipun, selama memenuhi syarat utama: integritas dan bebas dari praktik korupsi.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip meritokrasi, di mana legitimasi kepemimpinan ditentukan oleh kualitas moral dan integritas, bukan sekadar identitas kelompok.
Muktamar NU 2026 harus menjadi titik balik. Ia harus dimanfaatkan untuk memulihkan kepercayaan publik, menegaskan kembali nilai-nilai organisasi, dan memastikan NU tidak terjebak sebagai alat kepentingan sempit.
Karena itu, sebelum membicarakan siapa yang akan memimpin, satu hal harus dipastikan: kepemimpinan itu bersih.
Dalam konteks itulah, ABUKTOR bukan sekadar slogan, melainkan syarat minimum bagi keberlanjutan NU sebagai kekuatan moral bangsa.
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU Kyai Kampung







