SAMPANG, Detikzone.id –– Di tengah masih hangatnya trauma publik atas tragedi sabung ayam di Way Kanan yang menelan korban jiwa aparat, kini dugaan praktik serupa kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Dusun Barek Sabe, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, dan disebut-sebut berjalan tanpa hambatan berarti, seolah tidak tersentuh hukum, Rabu (06/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan itu terjadi pada Selasa (05/5/2026). Arena sabung ayam dilaporkan dipadati banyak pengunjung. Suasana di lokasi berlangsung sangat riuh, suara ayam aduan dan sorakan penonton terdengar jelas hingga ke permukiman warga sekitar, menandakan aktivitas berjalan terbuka di ruang publik tanpa pembatasan berarti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun situasi semakin memanas setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang pria diduga membawa senjata tajam di area arena. Pemandangan tersebut sontak memicu ketakutan warga akan potensi konflik yang bisa meledak sewaktu-waktu di tengah keramaian.
Seorang warga berinisial T mengaku kondisi tersebut sudah sangat meresahkan. Ia menilai aktivitas itu bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada situasi yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Ini bukan hal kecil lagi. Kami khawatir kalau terus dibiarkan, bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Warga juga menyoroti lokasi arena yang berada tepat di pinggir jalan raya utama desa. Kondisi ini membuat aktivitas diduga berlangsung sangat terbuka dan mudah terlihat oleh siapa saja yang melintas, sehingga menimbulkan keresahan tersendiri di masyarakat.
“Setiap ada kegiatan, selalu ramai, seperti tidak ada rasa takut sama sekali,” tambah warga lainnya.
Di tengah keresahan tersebut, muncul pula dugaan adanya oknum berinisial S yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur jalannya kegiatan. Namun informasi ini masih sebatas dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
T menilai kondisi ini sudah melewati batas kewajaran. Mereka menyebut aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan dugaan pembiaran yang berulang.
“Ini bukan baru sekali, tapi terus menerus terjadi. Seperti tidak ada yang berani menindak,” ujarnya.
Warga juga menyoroti lokasi arena yang berada di jalur utama desa, sehingga aktivitas tersebut dinilai berlangsung sangat terbuka dan sulit dipercaya bisa terjadi tanpa sepengetahuan pihak terkait.
“Kami lihat sendiri, ramai sekali. Kalau dibilang tidak tahu, itu jadi tanda tanya besar,” tambah warga lainnya.
Secara hukum, sabung ayam dengan unsur taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun warga menilai penegakan hukum di lapangan masih belum menunjukkan efek jera yang berarti.
Keresahan warga kini semakin meningkat. Mereka khawatir jika aktivitas seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya persoalan hukum yang terabaikan, tetapi juga potensi gangguan keamanan yang bisa meluas di tengah masyarakat.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa jadi masalah besar. Bukan cuma soal judi, tapi keamanan warga juga terancam,” tegas warga lainnya inisjal D.
Sementara itu, PJ Kepala Desa Torjunan, Fitri Hamzah, kembali menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang mengadakan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kapolsek Robatal AKP Budi Purnomo menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin dan baru menerima informasi dari masyarakat.
Ia menyebut langsung bergerak ke lokasi setelah laporan diterima. Namun sesampainya di tempat kejadian, aktivitas sudah tidak ditemukan.
“Begitu kami sampai, lokasi sudah kosong. Hanya tersisa beberapa pedagang di sekitar,” jelasnya.
Namun fakta bahwa aktivitas diduga berlangsung terbuka dan cukup ramai, tetapi selalu tidak ditemukan saat aparat tiba di lokasi, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Peristiwa perjudian sabung ayam di Way Kanan semestinya menjadi pengingat bahwa praktik serupa yang berlangsung secara terbuka berpotensi menimbulkan risiko serius di lapangan, termasuk saat aparat melakukan penindakan. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan serta strategi penegakan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar langkah yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi benar-benar tegas, terukur, dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya pemberantasan tidak berhenti pada respons sesaat, melainkan mampu menghadirkan efek pencegahan yang nyata di lapangan.
Penulis : A. Junaidi







