Setahun Mandek, Penyidik Kasus Rp6,3 M Dana Nelayan Sampang Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id — Kesabaran ribuan nelayan Pantura Madura akhirnya pecah. Setelah hampir satu tahun kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan senilai Rp6,3 miliar tak kunjung melahirkan tersangka, kuasa hukum nelayan resmi melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, Kamis (07/05/2026).

Laporan tersebut menjadi sinyal keras atas kekecewaan masyarakat pesisir terhadap lambannya proses hukum yang dinilai berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian. Tak hanya ke Propam, pengaduan juga ditembuskan ke Wassidik Polda Jatim hingga Kapolda Jawa Timur.

Kasus bermula dari dana kompensasi kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di kawasan Pantai Utara Sampang. Dana fantastis sebesar Rp6,3 miliar yang disebut diperuntukkan bagi nelayan terdampak, hingga kini tak pernah diterima oleh para penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menduga dana tersebut telah digelapkan oleh pihak tertentu. Ironisnya, meski laporan pidana telah berjalan hampir setahun, penyidikan dinilai stagnan tanpa perkembangan berarti.

Di depan kantor Bid Propam Polda Jatim, tim kuasa hukum meluapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja penyidik yang dianggap gagal memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil.

“Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut hak hidup ribuan nelayan yang menggantungkan hidup dari laut. Tapi laporan hampir satu tahun, belum ada tersangka, sementara pihak yang dipanggil berkali-kali justru mangkir,” tegas Ali Topan.

Menurutnya, penyidik terkesan kehilangan keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Padahal, mekanisme hukum berupa upaya paksa dinilai bisa diterapkan terhadap pihak yang tidak kooperatif.

Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum membeberkan sejumlah poin yang dianggap sebagai bentuk buruknya penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Pertama, penyidik dinilai membiarkan terlapor maupun saksi yang berulang kali mangkir tanpa tindakan tegas berupa perintah membawa. Akibatnya, proses hukum disebut terus berjalan di tempat.

Kedua, tim hukum menilai telah terjadi undue delay atau penundaan penanganan perkara yang tidak wajar. Proses penyidikan yang terlalu lama tanpa kepastian dianggap bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Ketiga, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor disebut hanya sebatas formalitas administratif tanpa menunjukkan langkah konkret dalam pengungkapan perkara.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti potensi hilangnya barang bukti dan jejak aliran dana akibat lambannya tindakan aparat penegak hukum. Mereka khawatir keterlambatan tersebut justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengaburkan aliran dana Rp6,3 miliar tersebut.

Kuasa hukum nelayan mendesak Bid Propam Polda Jatim segera melakukan audit investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka menegaskan, lambannya penanganan kasus ini menjadi gambaran nyata adagium hukum “Justice Delayed is Justice Denied” — keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.

“Jangan sampai nelayan kecil kalah oleh ketidakpastian hukum. Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman, Komnas HAM hingga Kompolnas,” tandasnya.

Penulis : Anam

Berita Terkait

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata
LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi
Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!
Kasus Biseksual Santri di Mojo Kediri: Pengurus Ponpes Minta Maaf, Polisi Periksa Saksi-saksi 
Pusaran Sabu di Bluto Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Sabu 4,28 Gram Berujung di Tangan Polisi Sumenep
Di Tengah Antrean Panjang, Pengisian BBM ke Jeriken di SPBU Tamberu Barat Sampang Dipertanyakan
Bromo Dikepung Api, Jalur Cemorolawang Probolinggo dan Semua Pintu Masuk Ditutup Total!

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:26 WIB

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Kasus Biseksual Santri di Mojo Kediri: Pengurus Ponpes Minta Maaf, Polisi Periksa Saksi-saksi 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Pusaran Sabu di Bluto Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Berita Terbaru