SAMPANG, Detikzone.id — Kesabaran ribuan nelayan Pantura Madura akhirnya pecah. Setelah hampir satu tahun kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan senilai Rp6,3 miliar tak kunjung melahirkan tersangka, kuasa hukum nelayan resmi melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, Kamis (07/05/2026).
Laporan tersebut menjadi sinyal keras atas kekecewaan masyarakat pesisir terhadap lambannya proses hukum yang dinilai berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian. Tak hanya ke Propam, pengaduan juga ditembuskan ke Wassidik Polda Jatim hingga Kapolda Jawa Timur.
Kasus bermula dari dana kompensasi kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di kawasan Pantai Utara Sampang. Dana fantastis sebesar Rp6,3 miliar yang disebut diperuntukkan bagi nelayan terdampak, hingga kini tak pernah diterima oleh para penerima manfaat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menduga dana tersebut telah digelapkan oleh pihak tertentu. Ironisnya, meski laporan pidana telah berjalan hampir setahun, penyidikan dinilai stagnan tanpa perkembangan berarti.
Di depan kantor Bid Propam Polda Jatim, tim kuasa hukum meluapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja penyidik yang dianggap gagal memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil.
“Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut hak hidup ribuan nelayan yang menggantungkan hidup dari laut. Tapi laporan hampir satu tahun, belum ada tersangka, sementara pihak yang dipanggil berkali-kali justru mangkir,” tegas Ali Topan.
Menurutnya, penyidik terkesan kehilangan keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Padahal, mekanisme hukum berupa upaya paksa dinilai bisa diterapkan terhadap pihak yang tidak kooperatif.
Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum membeberkan sejumlah poin yang dianggap sebagai bentuk buruknya penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Pertama, penyidik dinilai membiarkan terlapor maupun saksi yang berulang kali mangkir tanpa tindakan tegas berupa perintah membawa. Akibatnya, proses hukum disebut terus berjalan di tempat.
Kedua, tim hukum menilai telah terjadi undue delay atau penundaan penanganan perkara yang tidak wajar. Proses penyidikan yang terlalu lama tanpa kepastian dianggap bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Ketiga, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor disebut hanya sebatas formalitas administratif tanpa menunjukkan langkah konkret dalam pengungkapan perkara.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti potensi hilangnya barang bukti dan jejak aliran dana akibat lambannya tindakan aparat penegak hukum. Mereka khawatir keterlambatan tersebut justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengaburkan aliran dana Rp6,3 miliar tersebut.
Kuasa hukum nelayan mendesak Bid Propam Polda Jatim segera melakukan audit investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka menegaskan, lambannya penanganan kasus ini menjadi gambaran nyata adagium hukum “Justice Delayed is Justice Denied” — keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.
“Jangan sampai nelayan kecil kalah oleh ketidakpastian hukum. Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman, Komnas HAM hingga Kompolnas,” tandasnya.
Penulis : Anam







