SUMENEP — Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap cucunya sendiri.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 25 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban berinisial W (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lenteng.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berinisial K (14), yang masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, aksi asusila itu diduga terjadi di rumah korban pada November 2025 saat korban tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan kakek korban diduga melakukan tindakan asusila secara paksa lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tekanan psikis mendalam.
Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang karena merasa ketakutan dan tertekan. Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berkat kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju daster warna hitam motif batik milik korban.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” tegas AKBP Anang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun asusila.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., mengatakan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Cirebon,” ujar AKP Agus.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi proses pemberkasan perkara guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.







