SUMENEP— Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi dan Penyuluhan Hukum bersama Persaudaraan Kepala Desa Indonesia di Aula Kantor DPMD, Jumat (22/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan taat hukum di tengah besarnya tanggung jawab pembangunan desa di Kabupaten Sumenep.
Forum itu dihadiri jajaran DPMD, Kejaksaan Negeri Sumenep, para camat se-Kabupaten Sumenep, hingga para kepala desa yang tergabung dalam PKDI Sumenep.
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Yusuf Sahroni, mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada kepala desa dengan pendekatan edukatif dan preventif agar aparatur desa tidak terjerumus dalam persoalan hukum saat menjalankan roda pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui penyuluhan hukum ini, kami ingin memberikan penguatan pemahaman kepada para kepala desa agar mampu menjalankan pemerintahan desa secara baik, profesional, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, desa saat ini memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan daerah karena mengelola anggaran besar serta bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur desa, khususnya di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan, menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan pendampingan nyata kepada aparatur desa agar tidak berjalan sendiri menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang.
“Kami ingin memastikan para kepala desa memahami regulasi, mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, dan terhindar dari persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan desa,” tandasnya.
Dalam forum tersebut, DPMD juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, kecamatan, organisasi kepala desa, hingga aparat penegak hukum untuk menciptakan pola pembinaan berkelanjutan yang efektif hingga ke tingkat desa.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kegiatan ini dinilai menjadi simbol penguatan langkah preventif pemerintah daerah dalam membangun budaya hukum yang sehat di lingkungan pemerintahan desa.
Selain membahas penguatan hukum dan tata kelola pemerintahan desa, kegiatan itu juga menyinggung pentingnya pembangunan berbasis potensi desa, mulai dari penguatan angka demografi desa, peningkatan statistik pembangunan, hingga pengembangan pelatihan kewirausahaan masyarakat desa agar pembangunan tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anwar menambahkan, ketika kepala desa bekerja dengan tenang, fokus melayani masyarakat, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, maka tata kelola desa akan berjalan lebih akuntabel serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Harapannya, seluruh kepala desa mampu menjalankan amanah pemerintahan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Red








