Kebumen, 10 Juni 2026 – Mantan Direktur PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ), Wahyu Sugiantoro, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kebumen pada Senin (8/6/2026) dalam perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Usai pemeriksaan tersebut, tim penasihat hukum Wahyu dari Aksin Law Firm berharap agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pelaksana di lapangan, melainkan juga menelusuri proses perencanaan, penganggaran, hingga kebijakan yang melatarbelakangi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Managing Partner Aksin Law Firm, Aksin SH, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik yang dinilai penting untuk membantu mengungkap perkara secara utuh.
“Kami berharap pengungkapan perkara dugaan korupsi di BUMD ini tidak berhenti pada level pelaksana, tetapi juga menyentuh proses perencanaan, proses penganggaran, dan regulasi yang menjadi dasar kebijakan,” kata Aksin kepada wartawan.
Menurut dia, terdapat sejumlah sumber dana yang pernah dikelola BUMD tersebut, mulai dari penyertaan modal pemerintah daerah, dana subsidi, hingga cadangan pangan. Seluruh penggunaan anggaran tersebut, kata dia, perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah mekanisme penganggaran dan penyaluran subsidi. Menurut Aksin, penyidik perlu mendalami apakah subsidi yang diberikan telah memiliki dasar, kriteria, dan sasaran yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan program cadangan pangan yang melibatkan kerja sama antara BUMD dengan instansi terkait. Menurutnya, aspek tersebut perlu didalami guna memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
“Karena ini menggunakan uang rakyat yang bersumber dari APBD, tentu harus ada pertanggungjawaban secara hukum, administratif, maupun manfaat yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Aksin menegaskan, pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kebumen dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diungkap secara terang sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik.
“Prinsipnya, perkara ini harus diungkap secara tuntas. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi dan tidak boleh hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu saja,” pungkasnya.








