BLITAR, Detikzone.id – Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi atau yang dikenal dengan sapaan Budi Kempes, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Satreskrim Polres Blitar Kota pada Kamis (11/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan oleh Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samahudi Anwar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi Kempes menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan guna mendalami laporan yang tengah ditangani.
“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Bapak Samahudi Anwar,” ujar kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Kabin menegaskan pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polres Blitar Kota.
“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan penyidik,” katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut tidak berujung pada upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini aktif menyuarakan kritik dan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif dan tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis,” tegas Kabin.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH. Menurutnya, penyampaian aspirasi dan kritik merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus tetap dijaga.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa proses ini digunakan untuk membungkam aktivis. Aktivis di Blitar harus tetap kritis dan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Kempes mengaku telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik terkait kronologi persoalan yang dilaporkan. Ia menilai tuduhan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, termasuk mengenai dugaan kerugian yang ditimbulkan.
“Terkait dugaan pemalsuan maupun kerugian yang disebutkan dalam laporan, semuanya sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada pihak yang dirugikan karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa substansi persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dinamika internal organisasi. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap proses ini bukan bagian dari upaya pembungkaman terhadap aktivis. Jika memang terdapat persoalan hukum, biarlah diproses secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Blitar Kota. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan.
Penulis Bas








