Sakit Hati Usai Bercerai, Pria di Kediri Nekat Bakar Rumah dan Kendaraan Mantan Istri

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AH (40). Pelaku diduga kuat menjadi dalang di balik aksi pembakaran rumah dan kendaraan milik mantan istrinya yang sempat viral di media sosial.

AH diringkus di kediamannya tanpa perlawanan kurang dari 24 jam setelah aksi nekat tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa motif utama di balik aksi berbahaya ini dipicu oleh dendam dan rasa sakit hati pribadi pelaku terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ujar AKP Angga Riatma saat memberikan keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku terlebih dahulu menguras bahan bakar jenis Pertalite langsung dari tangki sepeda motornya menggunakan selang, lalu menampungnya ke dalam botol bekas air mineral.

Setibanya di lokasi sasaran, pelaku menyiramkan cairan mudah terbakar tersebut ke area bangunan rumah dan kendaraan milik korban sebelum memantik api.

“Seluruh sisa bahan bakar minyak (BBM) disiramkan hingga akhirnya api membesar,” terang Angga menjelaskan detik-detik terjadinya kebakaran.

Akibat insiden ini, satu unit sepeda motor milik korban hangus terbakar dan sebagian struktur bangunan rumah mengalami kerusakan serius. Aksi ini juga sempat menimbulkan ketakutan bagi warga di sekitar lokasi kejadian.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya, di antaranya:

• Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX (kendaraan operasional pelaku)

• Satu unit mobil Toyota Innova

• Jaket yang dikenakan pelaku saat kejadian

• Selang penyedot BBM beserta botol wadah penampung

• Kerangka sepeda motor milik korban yang hangus terbakar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH kini ditahan di Mapolres Kediri dan terancam hukuman penjara bertahun-tahun.

“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta kami lapis dengan Pasal 521 KUHP,” tegas Angga menutup keterangannya.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB