JAKARTA – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Menurut Tasrif, sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai penggunaan rompi tahanan atau borgol, melainkan menyangkut konsistensi penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Apabila FA berstatus sebagai tahanan atau tersangka, maka proses dan perlakuannya harus mengacu pada ruang lingkup SOP pengawalan dan pengamanan tahanan yang berlaku. Prosedur harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa pengecualian,” ujar Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akademisi Universitas Jayabaya itu menilai perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan SOP pengawalan dan pengamanan tahanan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tasrif mengingatkan bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan telah mengatur secara jelas mengenai perlakuan terhadap tahanan.
Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, setiap tahanan wajib diborgol, kecuali tahanan anak. Sementara Pasal 10 huruf (b) mengatur bahwa borgol yang digunakan harus berfungsi dengan baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan.
Selain itu, Pasal 10 huruf (c) juga mengatur penggunaan baju atau rompi bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” sebagai bagian dari sarana pengawalan.
“Sebagai bagian dari penegak hukum, kami berharap institusi Kejaksaan bekerja lebih transparan dan akuntabel. Kami juga berharap tersangka FA dapat membuka secara terang dugaan terkait emas 74 kilogram dan sejumlah uang tunai yang disita oleh Kortastipikor,” kata Tasrif.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak dikenakan rompi tahanan maupun borgol karena proses pemindahan dilakukan secara terburu-buru dan telah larut malam.
Namun, menurut Tasrif, alasan situasional tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana SOP diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Berdasarkan laporan sejumlah media, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung. Saat turun dari kendaraan, ia sempat menyampaikan kepada awak media, “Enggak pakai rompi ya,” sambil menunjuk pakaian yang dikenakannya.
Tasrif menegaskan, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Prinsip profesionalisme, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.
Penulis : Rahman







