Tak Perlu Banyak Aplikasi, Kemendagri Wajibkan Pemda Gunakan SP4N-LAPOR!

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengaduan pelayanan publik nasional. Seluruh pemerintah daerah diminta mengoptimalkan penggunaan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat dan menghentikan pengembangan aplikasi pengaduan lain yang tidak terintegrasi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Lingkup Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual, Rabu (5/8/2026).

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, Aswan, menegaskan bahwa penggunaan SP4N-LAPOR! merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah tidak perlu lagi membangun aplikasi serupa yang justru tidak terintegrasi,” tegas Aswan.

Selain mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Kemendagri juga mengingatkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 490/1921/SJ Tahun 2021 yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah memanfaatkan SP4N-LAPOR! secara optimal.

Menurut Aswan, di era keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan yang terintegrasi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat reformasi birokrasi.

Kemendagri juga meminta seluruh daerah mengintegrasikan layanan pengaduan yang telah dimiliki ke dalam SP4N-LAPOR! serta menghentikan pembangunan aplikasi baru dengan fungsi yang sama.

Ia menambahkan, pengelolaan SP4N-LAPOR! kini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, hingga evaluasi pelayanan publik nasional.

Untuk mendukung optimalisasi pengelolaan pengaduan, Kemendagri juga telah mengalokasikan dukungan anggaran melalui Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang telah dimasukkan ke dalam SIPD dan mulai diterapkan pada perubahan RKPD Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Provinsi Jawa Timur memperoleh apresiasi dari pemerintah pusat sebagai daerah dengan predikat kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR! tertinggi atau kategori sangat baik, menunjukkan komitmen daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel.

 

Berita Terkait

Wabup Sumenep Sulap Lomba Memasak Mie Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi dan Gotong Royong
Apresiasi Ponpes Wali Barokah, Kapolres Kediri Kota Siap Dukung Program Sosial dan Kedisiplinan Santri
Berbasis Keahlian, Pemkab Probolinggo Lantik Belasan Pejabat Fungsional Baru
Kader Berkualitas Jadi Fondasi Keluarga Sehat, Gus Qowim Apresiasi Semangat Belajar Kader Pokja IV TP PKK Kota Kediri
Bangun Sinergi Sejak Awal Bertugas, Kapolres Kediri Temui Ulama dan Bupati
Cetak SDM Konstruksi Berdaya Saing, DPUPR Probolinggo Genjot Sertifikasi Pekerja Level 4 dan 5
Gus Qowim: Tata Kelola dan Kepastian Hukum Kunci Mencegah Konflik Tanah Wakaf
Inovasi Sumenep Jadi Magnet, Diskominfo Sampang Datang Belajar dan Bangun Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Wabup Sumenep Sulap Lomba Memasak Mie Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi dan Gotong Royong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Tak Perlu Banyak Aplikasi, Kemendagri Wajibkan Pemda Gunakan SP4N-LAPOR!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Apresiasi Ponpes Wali Barokah, Kapolres Kediri Kota Siap Dukung Program Sosial dan Kedisiplinan Santri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Berbasis Keahlian, Pemkab Probolinggo Lantik Belasan Pejabat Fungsional Baru

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Bangun Sinergi Sejak Awal Bertugas, Kapolres Kediri Temui Ulama dan Bupati

Berita Terbaru