SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai bagian dari penyesuaian APBD 2026 terhadap perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, yang menyampaikan sambutan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran alokasi program, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, serta kondisi darurat dan keadaan luar biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan turun dari Rp2,471 triliun menjadi Rp2,296 triliun. Penurunan tersebut mencapai sekitar Rp175,16 miliar atau 7,09 persen.
Penurunan terutama terjadi pada pendapatan transfer. Target pendapatan transfer berkurang sekitar Rp212,72 miliar atau 10 persen, dari Rp2,126 triliun menjadi Rp1,913 triliun.
Menurut pemerintah daerah, penyesuaian tersebut berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. Target PAD naik sekitar Rp40,78 miliar atau 12,20 persen, dari Rp334,30 miliar menjadi Rp375,08 miliar.
Pada sektor belanja, anggaran daerah juga mengalami perubahan. Belanja daerah yang semula sebesar Rp2,655 triliun berkurang sekitar Rp42,35 miliar atau 1,59 persen, menjadi Rp2,613 triliun.
Sejumlah komponen belanja mengalami peningkatan. Belanja operasi bertambah sekitar Rp38,60 miliar atau 1,97 persen. Belanja modal naik sekitar Rp46,19 miliar atau 32,37 persen, menjadi Rp188,88 miliar.
Belanja tidak terduga juga meningkat dari Rp5 miliar menjadi sekitar Rp31,28 miliar, atau bertambah Rp26,28 miliar.
Sementara itu, belanja transfer mengalami penurunan sekitar Rp153,41 miliar atau 28,01 persen, menjadi Rp394,31 miliar.
Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp317,03 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp187,44 miliar meningkat sekitar Rp129,59 miliar atau 69,14 persen menjadi Rp317,03 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp3,225 miliar berkurang 100 persen menjadi nihil.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan penyusunan perubahan APBD juga mempertimbangkan kondisi ekonomi regional dan nasional, inflasi, perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal pemerintah pusat, efisiensi belanja, serta upaya optimalisasi PAD.
Setelah penyampaian nota keuangan, rancangan perubahan APBD 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat serta insan pers.







