Nelayan Banyuates Sampang Naik Pitam, Petronas Diberi Batas Waktu soal Kompensasi Rumpon

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG– Persoalan kompensasi rumpon kembali memanaskan hubungan antara nelayan Banyuates, Kabupaten Sampang, dengan Petronas. Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Banyuates Bangkit (PNBB) menggelar aksi di pesisir Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Selasa (18/8/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar persoalan kompensasi atau ganti rugi rumpon yang disebut nelayan belum tuntas segera mendapatkan kepastian.

Tekanan nelayan bahkan nyaris berlanjut ke laut. Sekitar 100 kapal telah direncanakan bergerak menuju kawasan pengeboran Sumur Hidayah di perairan Desa Batioh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, rencana tersebut ditunda demi menjaga situasi tetap kondusif.

Koordinator lapangan aksi, Faris Reza Malik, mengatakan penundaan bukan berarti nelayan mengendurkan tuntutan.

“Sekitar 100 kapal direncanakan berangkat hari ini. Namun, karena kami menghargai kondusivitas wilayah, akhirnya kami memilih berorasi di sini dan menyampaikan tuntutan,” ujar Faris.

Nelayan kini menetapkan 21 Agustus 2026 sebagai batas waktu untuk mendapatkan kepastian penyelesaian dari Petronas.

Faris memperingatkan, jika hingga tanggal tersebut tidak ada penyelesaian konkret, nelayan siap kembali turun ke laut.

“Jangan salahkan kami jika Petronas tidak segera menyelesaikan kompensasi ganti rugi rumpon. Nelayan bisa kembali turun ke laut untuk menyampaikan tuntutan secara langsung,” tegasnya.

Ketua DPC Projo Sampang, Herman Hidayat, yang turut menjadi koordinator aksi, menyebut Petronas dijadwalkan bertemu dengan perwakilan nelayan pada 21 Agustus.

Informasi tersebut, kata Herman, disampaikan oleh Windhy Biotrie Juwita, Vice President SCM & Business Support Petronas Indonesia.

Pertemuan itu kini menjadi titik krusial. Nelayan menginginkan adanya kepastian penyelesaian, bukan sekadar komunikasi atau janji pertemuan.

“Petronas sudah berjanji akan menemui kami pada 21 Agustus. Kami berharap pertemuan itu benar-benar menghasilkan kepastian, bukan sekadar janji,” kata Herman.

Ia menegaskan, tuntutan nelayan berkaitan dengan hak masyarakat yang mereka nilai belum terselesaikan di tengah aktivitas proyek migas di perairan Banyuates.

“Kami berdiri bersama nelayan. Yang kami tuntut adalah penyelesaian hak-hak masyarakat. Jangan sampai persoalan ini terus dibiarkan hingga memicu konflik yang lebih besar,” tandasnya.

Kini semua mata tertuju pada 21 Agustus. Jika pertemuan tersebut gagal menghasilkan titik temu, pengerahan sekitar 100 kapal yang sebelumnya ditunda berpotensi kembali menjadi pilihan nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan, Petronas belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan kompensasi rumpon maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Penulis : Red

Berita Terkait

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan
Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:37 WIB

LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek

Berita Terbaru