KEDIRI, — Penanganan kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah hukum Polres Kediri Kota terus bergulir.
Terlapor berinisial NDK mengklaim telah menjalani pemeriksaan dan menyampaikan serangkaian poin bantahan, meski hingga kini pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan polisi oleh Eko Nasehat (45), warga Kabupaten Kediri, yang mengaku tergiur iming-iming kelulusan “jalur khusus” rekrutmen CPNS oleh dua orang ASN Kota Kediri, hingga menderita kerugian kerugian materiil mencapai Rp116,5 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperkuat laporan polisi tersebut, Eko telah menyerahkan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang fisik serta bukti percakapan digital kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.
Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LS dan NDK terseret dalam pusaran kasus ini. Saat dikonfirmasi sebelumnya, oknum LS mengaku hanya bertindak sebagai perantara, dirinya menyebut NDK sebagai pihak yang menerima muara aliran dana tersebut.
Sementara itu, ditemui awak media usai beribadah di Masjid Agung Kota Kediri, Selasa (29/9/2026) petang, NDK mengonfirmasi bahwa dirinya telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam penjelasannya, NDK menyampaikan sejumlah klarifikasi.
NDK membantah menjadi bagian dari panitia rekrutmen dan mengklaim hanya perantara alias calo yang meneruskan berkas serta uang ke dua orang lainnya, disebut Candra dan Sinta.
“Sudah, sudah diperiksa. Di BAP kan di polres. Ya, aku menceritakan apa adanya. Bahwa uang sudah tak serahkan semuanya kepada Candra dan Sinta, terus karena dari mereka ada perjanjian dengan saya kalau tidak jadi uang kembali.” Ujarnya.
NDK juga menampik nilai kerugian Rp116,5 juta yang disampaikan oleh pelapor. Menurutnya, berdasarkan catatan pribadinya, dana yang masuk melalui dirinya dari LS berkisar Rp90 juta.
“Di catatanku tidak ada 116,5 juta, nggak ada. Perasaan ya yang lewat jalurku itu nggak ada loh yang 100 juta lebih, itu kok bisa… kok bisa ini segitu? Ingatku itu 90 juta, kok bisa jadi 116,5 juta, mbuh pokoke ngono. Lah Bu Lilik itu apa-apa gak disimpan, bukti-bukti nggak disimpan,” imbuhnya.
Dikatakannya, mengenai keterlambatan pengembalian dana, NDK beralasan proses terhambat karena pelapor tidak memenuhi kualifikasi batas usia peserta seleksi.
“Tapi si Eko Nasehat ini kan dia nggak ikut tes. Nggak ikut tes. Kalau yang lainnya yang ikut saya itu ikut tes, nggak diterima PNS, pengembalian uangnya insyaallah lebih cepat. Lah Eko Nasehat ini kan nggak, dia nggak ikut tes karena usianya kan memang udah tua, jadi pengembalian uangnya agak lama,” ungkapnya.
Lebih lanjut NDK menolak tuduhan pernah menjanjikan diterima PNS di instansi pemerintahan dan menyatakan berkas hanya disalurkan ke tingkat provinsi.
“Aku tidak menjanjikan pasti diterima sebagai PNS. Dari awal sudah tak bilang, saya bukan panitia rekrutmen, saya ini jalan tok (perantara saja -red). Nek panitia ya aku ya masuk pidana di-Tipikor. Jelas saya bukan panitia, saya pun lewat Candra sama Sinta itu, mereka berdua itu yang mengolah sendiri. Di Gresik pun juga sama kasusnya seperti itu,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi kepada awak media mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak Satreskrim masih terus dilakukan guna mendapatkan kejelasan mengenai konstruksi hukum, status para pihak, serta langkah kepolisian dalam menguji alat bukti dan alibi yang disampaikan oleh terlapor.
Penulis : Bimo







