Sumenep, Selasa (29/09/2026) — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pengelolaan aduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak boleh berhenti hanya pada penyelesaian laporan satu per satu.
Menurutnya, rekam jejak dan akumulasi data pengaduan yang terkumpul harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengidentifikasi persoalan yang berulang sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara holistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (29/09/2026). Sinergi ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meutya menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan salah satu infrastruktur digital penting pemerintah yang menghubungkan masyarakat secara langsung dengan instansi berwenang. Melalui prinsip No Wrong Door Policy, masyarakat tidak perlu pusing mencari lembaga atau kementerian mana yang berwenang atas aduan mereka.
“Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan diselesaikan dengan baik melalui prinsip No Wrong Door Policy,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, pembagian kewenangan antarinstansi pemerintah tidak boleh menjadi beban bagi publik. Masyarakat cukup menyampaikan keluhannya melalui satu pintu, dan sistem secara otomatis akan mengarahkan laporan tersebut kepada instansi penanggung jawab.
Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Digital, sepanjang periode 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan masyarakat. Kanal ini telah terintegrasi dengan 718 instansi, meliputi 546 pemerintah daerah, 119 kementerian/lembaga, serta 53 BUMN dan instansi lainnya.
Dari sisi teknis, keandalan aplikasi SP4N-LAPOR! mencatatkan tingkat uptime hingga 98,76 persen. Kemkomdigi berkomitmen terus memperkuat empat aspek utama, yaitu keandalan sistem dan aplikasi, keterpaduan pengembangan sesuai standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), interoperabilitas data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), serta diseminasi komunikasi publik.
“Pekerjaan kita tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Pengaduan masyarakat harus bisa dijadikan bahan untuk membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang, dan menjadikannya masukan nyata bagi perbaikan layanan pemerintah,” pungkas Meutya.
Melalui penguatan sinergi lintas instansi ini, SP4N-LAPOR! diharapkan makin responsif dan mampu menjadi sarana evaluasi mandiri bagi pemerintah untuk terus belajar dan membenahi diri sesuai kebutuhan warga.







