PROBOLINGGO – Di tengah gaung efisiensi anggaran yang kerap didengungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo justru menjadi sorotan. Saat instansi dan lembaga lain diminta memperketat ikat pinggang, anggaran publikasi legislatif yang mencapai setengah miliar rupiah dinilai mencederai semangat penghematan dana publik.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, total pagu anggaran untuk kegiatan publikasi dan dokumentasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo tercatat sebesar Rp 566 juta. Anggaran fantastis ini dipecah ke dalam tiga paket pengadaan,yakni.Paket e-purchasing (Kode RUP 67026897),Rp 365,5 juta.
Paket e-purchasing konten media (Kode RUP 62730301),Rp 120 juta.dan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Paket pengadaan langsung (Kode RUP 67026933): Rp 80,5 juta.
Dari total pagu tersebut, realisasi anggaran saat ini baru menyerap Rp 240.390.999 (sekitar 42,47 persen) melalui 66 transaksi di E-Katalog Versi 6.0. Artinya, masih ada sisa anggaran sekitar Rp 325,6 juta yang belum terserap.
Menanggapi alokasi tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian, angkat bicara. Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (30/9/2026), Yulius menegaskan bahwa pengucuran dana tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan diketahui oleh jajaran pimpinan legislatif.
“Setiap anggaran yang diberikan untuk publikasi telah mendapat restu dari pimpinan. Kue itu dibagi rata,” ujar Yulius ringkas.
Namun, frasa “kue dibagi rata” ini berbanding terbalik dengan hasil analisis data transaksi. Ditemukan adanya konsentrasi nilai belanja pada segelintir penyedia jasa. Tiga penyedia media tertentu tercatat menguasai transaksi dengan nilai gabungan mencapai Rp 99,9 juta atau lebih dari 41,5 persen dari total realisasi yang sudah berjalan.
Meski konsentrasi ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, aspek kewajaran harga, kualitas output, dan asas keadilan interaksi media kini berada di ruang abu-abu yang memerlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP). Ketua LSM AMPP, Luthfi Hamid, secara terbuka mempertanyakan asas efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran publikasi tersebut.
Menurut Luthfi, masuknya pengadaan ke sistem E-Katalog hanyalah pemenuhan prosedur formalitas (mekanisme pengadaan), tetapi tidak otomatis menjamin bahwa uang rakyat tersebut digunakan secara bijak dan tepat sasaran.
“Dengan pagu sekitar Rp 566 juta, masyarakat berhak mengetahui apa saja hasil konkret dari belanja publikasi tersebut. Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dilihat dari berapa besar anggaran yang terserap,” tegas Luthfi.
AMPP mendesak Sekretariat DPRD untuk membuka data secara transparan terkait sisa anggaran Rp 325,6 juta yang belum terealisasi agar tidak dipaksakan habis tanpa kebutuhan riil. Mereka menuntut agar setiap transaksi publikasi dapat ditelusuri secara gamblang: siapa penyedianya, berapa nilai transaksinya, apa jenis layanannya, dan apa output konkret yang didapatkan masyarakat.
“Yang lebih penting adalah apakah informasi mengenai kinerja DPRD benar-benar sampai kepada masyarakat dan apakah belanja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkas Luthfi.
Penulis : Moch Solihin







