KEDIRI — Persoalan yang melibatkan usaha kuliner Soto Mantenan di Jalan Singosari, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, kian bergulir panas.
Selain isu sengketa merek yang menyita perhatian publik, kepatuhan perizinan bangunan dan legalitas usaha tempat kuliner tersebut kini resmi menjadi sorotan tajam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Chairil Anwar, mengonfirmasi bahwa bangunan tempat usaha Soto Mantenan memerlukan penyesuaian perizinan akibat alih fungsi bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, meski merupakan bangunan lama yang kemungkinan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), alih fungsi menjadi tempat komersial mewajibkan pemilik mengurus izin baru.
Disebut, pihak pengelola Soto Mantenan diduga belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk kegiatan usahanya saat ini, pada Jumat (9/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Soto Mantenan, membantah temuan pihak dinas. Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen legalitas usaha kliennya sebenarnya sudah dipenuhi.
Dikatakannya, dokumen terkait PBG dan SLF untuk tempat usaha tersebut sudah diurus dan ada.
Sementara itu, melihat adanya perbedaan keterangan antarpihak, LSM RATU mengambil sikap tegas untuk memperjuangkan tertib administrasi dan keadilan hukum di Kota Kediri. Ketuanya, Saiful Iskak, mendesak Pemkot Kediri untuk tidak tinggal diam dan segera memverifikasi seluruh aspek perizinan secara menyeluruh.
“Kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan komprehensif, mulai dari PBG, SLF, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga fasilitas parkir. Pemerintah harus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor perundang-undangan,” kata Saiful.
Meski demikian, Saiful menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, kepatuhan hukum baru bisa dibuktikan lewat verifikasi dokumen resmi serta tinjauan lapangan secara transparan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepatuhan para pelaku usaha di Kota Kediri, LSM RATU menyatakan bakal menggelar aksi damai dalam waktu dekat.
Aksi ini menyasar sejumlah instansi pemerintahan inti, yakni Satpol PP, Dinas PUPR, dan Disperdagin Kota Kediri, guna menuntut penindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang dinilai tidak tertib administrasi.
Penulis : Bimo







