JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bergeming dan mempertahankan sikapnya usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.
Melalui siaran pers resmi tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, lembaga penyelenggara pemilu tersebut bersikeras bahwa verifikasi dokumen administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah sesuai aturan.
Namun, di balik narasi kepatuhan hukum yang diusung KPU, pertimbangan MK justru menguji sejauh mana standar kecermatan dan tanggung jawab etik-substantif yang diterapkan lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjelasannya, KPU menguraikan bahwa penilaian terhadap keabsahan pendidikan luar negeri milik Gibran mengacu pada dua dokumen utama: Pertama, Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2291/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU beralasan bahwa saat tahapan verifikasi berkas Pilpres 2024 berlangsung pada 2023, pihaknya berpegang teguh pada asas presumtion iustae causa (praduga keabsahan).
Menurut KPU, sebuah keputusan administratif pemerintah dianggap sah secara hukum selama belum dibatalkan oleh lembaga berwenang.
Lembaga ini menjustifikasi tindakannya yang tidak melakukan klarifikasi faktual lanjutan berdasarkan tiga argumen:
* 1. Keabsahan Penerbit: Dokumen diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan resmi menyetarakan pendidikan luar negeri.
* 2. Rekam Jejak Administrasi: Dokumen tersebut pernah digunakan dan lolos dalam verifikasi persyaratan Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 tanpa hambatan.
* 3. Nihil Keberatan: KPU mengaku tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan, serta tidak menerima laporan atau aduan dari masyarakat baik secara langsung maupun via Bawaslu saat tahapan pencalonan berlangsung.
Atas dasar itu, KPU memutus tidak perlu menggunakan kewenangannya dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi faktual atau klarifikasi ulang ke instansi terkait.
Meski KPU menyatakan telah bertindak sesuai prosedur formal, catatan Mahkamah Konstitusi pada halaman 374 putusannya memberikan evaluasi mendasar terhadap kinerja KPU.
MK menegaskan bahwa dalam menjaga integritas pemilu, penerapan asas presumtion iustae causa tidak boleh membuat KPU bersikap pasif atau bertindak layaknya “stempel” administratif semata.
Mahkamah mengingatkan pentingnya penerapan duty of care—prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis (double-check mechanism).
Menurut MK, KPU seharusnya tidak hanya melihat lembar kertas penyetaraan di permukaan, tetapi juga memastikan validitas dan akurasi data mendasar yang menjadi basis diterbitkannya surat penyetaraan tersebut.
Sikap tidak mau memverifikasi ulang dokumen krusial dinilai berisiko mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang menjadi mandat utama penyelenggara pemilu.
Menanggapi pertimbangan Mahkamah tersebut, KPU RI berjanji akan menjadikan catatan MK sebagai bahan perbaikan dan evaluasi tata kelola verifikasi untuk penyelenggaraan pemilu mendatang.
KPU juga menyatakan tetap berkomitmen memberikan penjelasan administrasi pencalonan secara terbuka berdasarkan arsip dokumen yang tersedia.
Kendati demikian, sikap KPU yang cenderung defensif dan baru berjanji membenahi prinsip kecermatan setelah ditegur MK memperlihatkan pola penyelenggaraan pemilu yang masih mengedepankan pembelaan formal ketimbang kehati-hatian substantif sejak awal.







