Jakarta – Puluhan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat mengikuti penyuluhan hukum dan informasi bantuan hukum gratis yang diselenggarakan melalui kerja sama Rutan dengan Lembaga Bantuan Hukum Karya Masyarakat Sejahtera dan Berkeadilan Indonesia (LBH Kamselindo), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Alur Persidangan Pidana di Pengadilan dalam KUHAP Baru dan Keadilan Restorative Justice dalam KUHP Baru”. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum warga binaan, khususnya terkait proses persidangan, hak-hak hukum, serta perkembangan regulasi pidana nasional.
Ketua LBH Kamselindo dalam sambutannya menegaskan bahwa akses terhadap informasi dan bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak warga binaan belum mengetahui hak-haknya dalam proses persidangan. Melalui KUHAP baru, ada penguatan prinsip due process of law dan perlindungan HAM. Sementara KUHP baru memperkenalkan paradigma baru, yaitu keadilan restoratif, bukan sekadar retributif,” ujarnya.
Materi penyuluhan dibagi menjadi dua sesi utama. Sesi pertama membahas tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, praperadilan, persidangan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Sesi kedua membahas konsep keadilan restoratif dalam KUHP Nasional, termasuk ketentuan Pasal 51–56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pembahasan mencakup tujuan pemidanaan, pemaafan hakim (judicial pardon), serta pendekatan pemulihan yang mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, mengapresiasi kolaborasi bersama LBH Kamselindo dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan.
“Kami menyambut baik kolaborasi dengan LBH Kamselindo. Pemahaman tentang KUHAP dan KUHP baru sangat penting agar warga binaan kami mengerti proses hukum yang sedang dan akan mereka jalani. Penyuluhan ini juga merupakan bagian dari peningkatan pelayanan dan pemenuhan hak bagi para warga binaan,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif antara tim LBH Kamselindo dan warga binaan. Dalam sesi tersebut, peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan serta membahas persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk dalam memperoleh informasi serta akses terhadap bantuan hukum gratis.
Penulis : Red







