Jakarta – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 65 cartridge vape yang dibawa seorang pengunjung laki-laki berinisial AG, Kamis (22/10/2026).
Puluhan cartridge tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap AG sebelum mengunjungi warga binaan berinisial AS, sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika AG datang dengan mengenakan pakaian berlapis. Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan badan bersama Petugas Pintu Utama (P2U), petugas mencurigai adanya gelagat yang tidak biasa.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan dua bungkus paket yang disembunyikan di balik pakaian, tepatnya pada bagian ketiak.
Temuan tersebut segera dilaporkan Komandan P2U kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, Kepala Rutan melaporkan kejadian itu kepada pimpinan wilayah dan berkoordinasi dengan kepolisian sesuai arahan pimpinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 65 cartridge, terdiri atas lima cartridge bermerek Yakuza XL dan 60 cartridge bermerek Mafia.
Berdasarkan keterangan awal, AG mengaku bahwa paket tersebut berisi cairan vape. Namun, kandungan zat di dalam cartridge itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk terkait dugaan adanya etomidate.
Pengunjung beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, mengapresiasi kesigapan dan ketelitian petugas dalam menjalankan prosedur pemeriksaan terhadap pengunjung.
“Saya mengapresiasi kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung. Hal ini menjadi bukti pentingnya ketelitian dan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap prosedur pengamanan dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta.
Penanganan selanjutnya diteruskan kepada Polsek Cempaka Putih sesuai prosedur yang berlaku.
Rutan Kelas I Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan guna mencegah masuknya barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
(Ragil)







