Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (22/10/2026), menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula ketika ibu korban menaruh kecurigaan setelah anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah menjalani tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif.
Pada Mei 2026, korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan dan dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Korban juga menyebutkan bahwa hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu (28/3/2026), di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Talango.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan penanganan perkara berikutnya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Mengingat korban masih berusia di bawah umur, perlindungan identitas dan informasi pribadinya menjadi perhatian penting.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, foto, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati dirinya. Masyarakat diminta menghormati privasi korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.







