Kasus AF Cream: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Makassar Terus Disorot

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pada saat balai BPOM Makassar Sulsel grebek kosmetik yang diduga ilegal merek AF cream dikediamannya (kiri),  Ryyan Saputra, kordinator lapangan komite aktivis Mahasiswa Makassar (Kanan)

Foto: Pada saat balai BPOM Makassar Sulsel grebek kosmetik yang diduga ilegal merek AF cream dikediamannya (kiri), Ryyan Saputra, kordinator lapangan komite aktivis Mahasiswa Makassar (Kanan)

Makassar – Kasus peredaran kosmetik ilegal AF Cream di Makassar semakin menjadi sorotan publik.

Dugaan adanya instruksi dari seorang oknum polisi Polda Sulsel berinisial OO, yang bertugas di unit Krimsus, untuk menyimpan kosmetik ilegal dan melarang sementara penjualannya karena akan ada razia, kini mencuat.

Sosok di balik merek AF Cream, yang disebut-sebut sebagai pelaku peredaran kosmetik ilegal, ternyata juga pernah digerebek oleh Balai POM Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Ryyan Saputra, Koordinator Lapangan Komite Aktivis Mahasiswa Makassar, pihaknya pernah melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulsel pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Ryyan menyampaikan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Balai POM Makassar terhadap pemilik AF Cream, ditemukan sejumlah barang bukti berupa kosmetik yang diduga ilegal. Kosmetik tersebut diketahui diproduksi dan disimpan di alamat Jalan Sabutung Baru Lorong 3, RT 003 RW 002, Kota Makassar.

Ryyan mengungkapkan rasa kekecewaannya karena Balai POM Makassar tidak menyerahkan barang bukti tersebut kepada Polda Sulsel.

Menurutnya, tindakan ini seharusnya melibatkan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.

Riyan kemudian menggelar aksi unjuk rasa pada 13 September 2024 serta membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian Polda Sulsel belum memberikan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STBL) kepada Ryyan, dan ia juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Hal ini mendorong Ryyan untuk merencanakan aksi lanjutan dengan estimasi massa sekitar 500 orang, yang akan didampingi oleh praktisi hukum dari Gabungan Advokat Sulawesi Selatan (GASS). Aksi tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat di Polda Sulsel.

Ryyan berharap agar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, memberikan perhatian penuh terhadap tuntutan ini dan menunjukkan dukungan nyata dalam upaya pemberantasan kosmetik ilegal di Makassar.

“Dengan adanya aksi kedua ini, diharapkan Polda Sulsel dapat memberikan kejelasan hukum terkait penanganan kasus kosmetik ilegal yang diduga melibatkan oknum polisi serta pemilik AF Cream,” katanya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara Balai POM dan kepolisian dalam memberantas produk kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.

Kejelasan penanganan dari Polda Sulsel juga menjadi harapan banyak pihak agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi pelaku industri kosmetik yang tidak mengikuti peraturan peredaran produk kesehatan.

Penulis : Enno

Berita Terkait

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata
LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi
Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!
Kasus Biseksual Santri di Mojo Kediri: Pengurus Ponpes Minta Maaf, Polisi Periksa Saksi-saksi 
Pusaran Sabu di Bluto Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Sabu 4,28 Gram Berujung di Tangan Polisi Sumenep
Di Tengah Antrean Panjang, Pengisian BBM ke Jeriken di SPBU Tamberu Barat Sampang Dipertanyakan
Bromo Dikepung Api, Jalur Cemorolawang Probolinggo dan Semua Pintu Masuk Ditutup Total!

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:26 WIB

6 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap di Pulau Dewata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

LSM Gelora Cinta Negeri Minta Pertamina Jatimbalinus Klarifikasi Status Lahan SPBU Karangjati Ngawi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Ketua KAKI Jatim Gebrak Bupati Bangkalan: 3.000 Hektare untuk China, Tanah Rakyat Jangan Dijadikan Tumbal!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Kasus Biseksual Santri di Mojo Kediri: Pengurus Ponpes Minta Maaf, Polisi Periksa Saksi-saksi 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Pusaran Sabu di Bluto Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Berita Terbaru