5 Dosa Besar Oknum Polres Pamekasan Dugaan Rekayasa Kasus Nenek Bahriyah

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Pamekasan saat jumpa pers menerangkan secara detail status tanah (kiri) , Nenek Bahriyah, (71) korban dugaan kriminalisasi (kanan)

Foto: Kapolres Pamekasan saat jumpa pers menerangkan secara detail status tanah (kiri) , Nenek Bahriyah, (71) korban dugaan kriminalisasi (kanan)

Pamekasan, Detikzone.id- Bocoran dan pengakuan yang disampaikan blak- blakan oleh salah satu anggota kepolisian yang mengamini adanya keberpihakan para oknum Petinggi Polres Pamekasan terhadap istri Polisi bernama Sri Suhartatik (Titik) pelapor kasus pemalsuan SPPT tahun 2016 yang menjerat Nenek Bahriyah sebagai tersangka (71) semakin memperjelas dugaan kriminalisasi berjamaah. Minggu, 19/05/2024.

Bahkan, 2 praktisi hukum yakni A. Effendi, S.H dan Arief Syafrillah, S.H yang sejak awal mengawal secara intensif kasus Nenek Bahriyah menyebut, ada 5 dosa besar oknum oknum Polres Pamekasan terkait adanya dugaan rekayasa Kasus Nenek Bahriyah.

5 dosa besar oknum Polres Pamekasan terkait dugaan rekayasa Kasus Nenek Bahriyah diantaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kapolres Pamekasan diduga memberikan keterangan palsu saat klarifikasi kasus Nenek Bahriyah tanggal 26 Maret 2024, dengan menyatakan tanah ini (tanah Nenek Bahriyah) diperjual belikan, padahal tidak ada bukti jual beli dan Kapolres Pamekasan tidak bisa menunjukkan bukti jual beli yang dikatakan dirinya karena tanah Nenek Bahriyah memang tidak pernah diperjual belikan.

2. Penyidik unit III ngotot memproses pidana terhadap Nenek Bahriyah padahal gugatan perdata ke PN Pamekasan sudah diberitahukan secara resmi ke penyidik pada tanggal 9 Januari 2024, secara hukum harusnya proses pidananya ditangguhkan sesuai PERMA No.1/1956, Polres Pamekasan dalam hal ini Kapolres dan Kanit Idik III baru menangguhkan pada tanggal 27 Maret 2024 setelah digelar di Polda Jatim waktu kasus Nenek Bahriyah viral.

3. Oknum penyidik (penyidik pembantu) Briptu Alfian Nurfaizi dan oknum BPN Pamekasan diduga kuat telah merubah “bukti tanah” dari bentuk semula/awal pada waktu melakukan ukur ulang tanggal 27 Oktober 2023.

4. Nenek Bahriyah ditersangkakan memalsukan SPPT 2016, namun pentersangkaan ini diduga direkayasa, karena nenek Bahriyah tidak pernah menggunakan SPPT 2016.

5. Saksi-saksi diduga ditekan dan dipaksa oleh penyidik pembantu Briptu A.N. untuk mengakui SPPT 2016, padahal saksi saksi menyampaikan bahwa SPPT yang dipakai adalah 2015 bukan 2016.

Praktisi hukum, A. Effendi, S.H mengatakan, para oknum Polres Pamekasan itu mestinya malu dengan viralnya kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang nenek umur 71 tahun.

Apalagi, salah satu anggotanya berani menyampaikan fakta kebenaran saking pedulinya terhadap Nenek Bahriyah (71).

“Salah satu anggota Polres Pamekasan saja berani bersuara dan mengakui bahwa para oknum petinggi Polres berpihak ke Pelopor. Mestinya para oknum oknum ini malu,” katanya. Minggu, 19/05/2024.

Menurut praktisi hukum berambut gondrong ini, mau dibranding baik bagaimanapun terkait kasus dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah, publik sudah tidak akan mungkin lagi percaya.

“Saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun tangan dan merombak total Polres Pamekasan. Kasihan para Polisi polisi jujur yang kena imbas dari ulah oknum-oknum yang tidak bisa menjaga amanah Polri ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Selasa (26/03/2024) saat memberikan klarifikasi atas banyaknya sorotan publik menyebut, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami tidak serta merta menetapkan tersangka. Kami lakukan sesuai prosedur,” ucap Kapolres

Dani juga menegaskan, tak ada kriminalisasi terhadap nenek Badriyah.

Padahal faktanya, Nenek Bahriyah tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan yakni memalsukan SPPT tahun 2016.

Nenek Bahriyah melalui anaknya mengurus sertifikat sesuai prosedur dengan memakai SPPT tahun 2015. Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Lurah Gladak Anyar.

Bahkan Nenek Bahriyah dijadikan tersangka saat proses sidang perdata berjalan di PN Pamekasan sejak Januari 2024.

Diwartakan sebelumnya– Viral-Nya sederet masalah dugaan kriminalisasi terhadap pemilik sah tanah yakni Nenek Bahriyah (71), warga kelurahan Gladak Anyar yang telah ditersangkakan Polres Pamekasan atas kasus dugaan Pemalsuan SPPT tahun 2016 milik istri polisi (Titik) datangkan efek bergejolak. Kamis , 09/05/2024.

Bahkan Nenek Bahriyah, perempuan tak berdosa yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oknum Polres Pamekasan itu seakan menunjukkan keramatnya setelah fakta demi fakta yang sebenarnya terkuak membuka mata publik.

Teranyar, sumber informasi internal Polres Pamekasan yang identitasnya dirahasiakan memberikan bocoran.

Sumber informasi menyebut, seandainya kasus nenek Bahriyah tidak viral maka pasti dimenangkan oleh pelapor.

Sebab, kata sumber informasi, pelopor didukung pihak Polres, sedangkan Nenek Bahriyah tidak.

“Itu katanya pak C (inisial oknum petinggi Polres Pamekasan) kalau tidak viral tetap dimenangkan si Anu karena pihak Polres kan dukung yang itu. Ya itu ponakannya katanya pak C,” ujar sumber informasi.

“Kalau hukum pasti komunikasi dengan pak C (inisial oknum petinggi Polres Pamekasan). Pak C kan gak setuju dengan Nenek Bahriyah itu,” imbuhnya.

Disinggung mengenai para oknum petinggi yang sangat mendukung pelapor (Sri Suhartatik), pihaknya kembali bersuara.

“Kan pangkat pangkat semua itu yang mendukung pelapor. Ya sampek ke Polda kayaknya tuh. Pak C yang ngasih tahu soalnya pak C (inisial) yang juga ikut di dalamnya itu,” bebernya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Berita Terbaru

Suasana live musik akustik di Arinna Cafe & Resto Sumenep yang berlangsung setiap malam mingguan. Alunan musik, pelayanan ramah, menu kuliner beragam, fasilitas ruang VIP, serta area bermain anak menjadi daya tarik yang membuat pengunjung betah berlama-lama menikmati suasana bersama keluarga, sahabat, maupun pasangan.

EKONOMI

Masakan di Arinna Resto Sumenep Bikin Nagih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:38 WIB