Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Polmas di Pamekasan Serahkan Fulus Titipan Jaminan Kerugian Negara 

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata.

Foto : Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata.

PAMEKASAN- Tersangka Dugan korupsi penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2022 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Zamahsyari menyerahkan fulus atau uang titipan jaminan kerugian negara sebesar Rp357.022.000 juta.

Tersangka yang mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ini menyerahkan uang titipan jaminan tersebut melalui pengacaranya di kantor Kejari Pamekasan, Senin (30 Desember 2024).

Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata mengatakan, penitipan uang jaminan tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab dan sekaligus upaya kliennya yang secara kooperatif mengikuti saran dari pihak Kejari Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang itu sebagai jaminan, dan pembuktiannya nanti tetap di pengadilan. Kalau klien kami tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali. Jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara,” ujarnya.

Penitipan uang itu, kata Yongki, dilakukan dua kali tahap. Tahap pertama pada Senin 23 Desember 2024, diserahkan oleh ipar tersangka, yakni ASA di Kejari Pamekasan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

“Kemudian, tahap kedua, hari ini, diserahkan oleh ipar Zamahsyari didampingi kuasa hukumnya, Hornaidi, nilainya Rp207.022.000 (dua ratus tujuh Juta dua puluh dua ribu),” katanya.

Meskipun demikian, Yongki meyakini bahwa kliennya sangat kooperatif atas kasus yang menjeratnya. Bahkan, dirinya mengaku sudah turun ke lokasi titik pengerjaan proyek hibah Pemprov Jatim walaupun mengalami keterlambatan.

“Z sudah mengerjakan proyek hibah itu meski mengalami keterlambatan, yang diakibatkan oleh izin Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi,” terangnya.

Yongki berharap, nantinya JPU mempertimbangkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dengan adanya penitipan jaminan kerugian negara atas dugaan dua proyek fiktif yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.

Sementara, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan penitipan uang jaminan kerugian negara tersebut.

“Ya benar. Setelah saya koordinasi dengan ketua tim penyidikan, yakni Kasi PAPBB Pak Herman. Tadi siang tersangka Z diwakili pengacaranya telah menyerahkan kerugian negara kepada jaksa penyidik dan kemudian jaksa penyidik menitipkan uang tersebut di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” tuturnya.

Ardian menyebut, penitipan uang jaminan kerugian negara itu merupakan bagian dari kooperatif dari tersangka Z.

“Pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan,” pungkasnya.

Penulis : Din

Berita Terkait

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur
Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran
Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot
Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Isu “Sapi Raib” BUMDes Paowan Dibantah, Pemdes Tegaskan Penjualan Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 23:07 WIB

Pamit Cari Sapi, Pria Ini Ditemukan Tinggal Kerangka di Hutan Baluran

Selasa, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Demi Negara, KPK Didesak Bongkar Total Dugaan Skandal Pita Cukai di Sidoarjo, Bos Rokok Slava Bold H. Samsul Huda Disorot

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Berita Terbaru