Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Polmas di Pamekasan Serahkan Fulus Titipan Jaminan Kerugian Negara 

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata.

Foto : Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata.

PAMEKASAN- Tersangka Dugan korupsi penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2022 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Zamahsyari menyerahkan fulus atau uang titipan jaminan kerugian negara sebesar Rp357.022.000 juta.

Tersangka yang mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ini menyerahkan uang titipan jaminan tersebut melalui pengacaranya di kantor Kejari Pamekasan, Senin (30 Desember 2024).

Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata mengatakan, penitipan uang jaminan tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab dan sekaligus upaya kliennya yang secara kooperatif mengikuti saran dari pihak Kejari Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang itu sebagai jaminan, dan pembuktiannya nanti tetap di pengadilan. Kalau klien kami tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali. Jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara,” ujarnya.

Penitipan uang itu, kata Yongki, dilakukan dua kali tahap. Tahap pertama pada Senin 23 Desember 2024, diserahkan oleh ipar tersangka, yakni ASA di Kejari Pamekasan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

“Kemudian, tahap kedua, hari ini, diserahkan oleh ipar Zamahsyari didampingi kuasa hukumnya, Hornaidi, nilainya Rp207.022.000 (dua ratus tujuh Juta dua puluh dua ribu),” katanya.

Meskipun demikian, Yongki meyakini bahwa kliennya sangat kooperatif atas kasus yang menjeratnya. Bahkan, dirinya mengaku sudah turun ke lokasi titik pengerjaan proyek hibah Pemprov Jatim walaupun mengalami keterlambatan.

“Z sudah mengerjakan proyek hibah itu meski mengalami keterlambatan, yang diakibatkan oleh izin Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi,” terangnya.

Yongki berharap, nantinya JPU mempertimbangkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dengan adanya penitipan jaminan kerugian negara atas dugaan dua proyek fiktif yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.

Sementara, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan penitipan uang jaminan kerugian negara tersebut.

“Ya benar. Setelah saya koordinasi dengan ketua tim penyidikan, yakni Kasi PAPBB Pak Herman. Tadi siang tersangka Z diwakili pengacaranya telah menyerahkan kerugian negara kepada jaksa penyidik dan kemudian jaksa penyidik menitipkan uang tersebut di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” tuturnya.

Ardian menyebut, penitipan uang jaminan kerugian negara itu merupakan bagian dari kooperatif dari tersangka Z.

“Pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan,” pungkasnya.

Penulis : Din

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB