Timgab Polres Sumenep Ringkus Pemilik Sabu 47,26 Gram di Kepulauan

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Tim Gabungan (Timgab) Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 47,26 gram di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib di gudang milik S yang disewa oleh tersangka beralamat di desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.

Tersangka merupakan warga desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Selain sabu 47,26 Gram, petugas juga mengamankan 1 (Satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card : 087856264137, 1 (satu) alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sapeken tepatnya di Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H

Pada saat petugas gabungan melakukan pengamatan, petugas melihat ciri ciri orang yang diinformasikan, kemudian petugas langsung menuju gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara.

“Sesampainya didalam rumah Tersebut terdapat seorang laki-laki bernama HU selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut diketemukan barang bukti berupa 2(Dua) kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47,26 Gram Narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada HU dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.

Penulis : *

Berita Terkait

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Serukan Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila 2026, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Ajak Perkuat Semangat Gotong Royong
Dorong Pertanian Maju, Polsek Gapura Sumenep Salurkan Bibit Jagung Hibrida untuk Kelompok Tani
Ajudan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin Bikin Suasana Cafe Mami Muda Sumenep Hidup, Malam Silaturahmi Berubah Jadi Panggung Keakraban
Polres Sumenep Dukung Ketahanan Pangan, Tinjau Panen Melon Smart Farming di Desa Kasengan
Polisi Bongkar Misteri “Pocong” Viral di Situbondo, Ternyata Cuma Editan AI
Momentum Iduladha, Kodim Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Kurban
Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Tekankan Spirit Kurban dalam Pengabdian Bhayangkara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Serukan Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila 2026, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim Ajak Perkuat Semangat Gotong Royong

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:31 WIB

Dorong Pertanian Maju, Polsek Gapura Sumenep Salurkan Bibit Jagung Hibrida untuk Kelompok Tani

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:50 WIB

Ajudan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin Bikin Suasana Cafe Mami Muda Sumenep Hidup, Malam Silaturahmi Berubah Jadi Panggung Keakraban

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:27 WIB

Polres Sumenep Dukung Ketahanan Pangan, Tinjau Panen Melon Smart Farming di Desa Kasengan

Berita Terbaru