SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep sukses ungkap kasus tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino didepan rumah MU di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Senin (13/1/2025)
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang atas nama JE (61), TA (52), dan MA (47).
Ketiganya merupakan warga dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Humas Polres Sumenep mengatakan, Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Mengetahui bahwa didepan sebuah rumah milik MU yang berlokasi di Dsn. Beddi Ds. Marengan Laok Kec. Kalianget Kab. Sumenep berlangsung perjudian tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti satu set kartu domino merk gunting dan uang sejumlah Rp. 115.000,-. tersebut ke Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Penulis : Redaksi







