SUMENEP – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memberikan perlindungan dan bantuan kepada
Muhammad Noeruddin (52)
warga Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean yang menjadi korban pengancaman dan sepeda motornya dibakar oleh tersangka AQ
Bantuan tersebut diberikan langsung kepada korban Muhammad Noeruddin di ruang kerja Kapolres Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa dan Tomas Arjasa, Selasa (28/01/2025) .
Selain memberikan bantuan, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso juga memberikan dukungan semangat untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru yang penuh dengan tantangan.
“Kami berkomitmen untuk membantu dan melindungi tugas seorang guru yang menjadi korban pengancaman hingga merusak atau membakar kendaraannya yang menjadi alat sehari-harinya untuk mengajar ke sekolah,” katanya.
AKBP Henri menegaskan pentingnya peran polisi dalam melindungi hak dan keamanan guru.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada guru yang menjadi korban kekerasan.
Pertemuan ini, tidak hanya sebagai tindakan simbolis, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada korban.
Sementara itu, Camat Arjasa Aynizar Sukma menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso atas kepeduliannya kepada warganya.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas bantuan yang diberikan kepada Muhammad Noeruddin yang menjadi korban pengancaman hingga sepeda motornya dibakar oleh tersangka AQ yang sempat viral kemarin,” terangnya.
Dirinya berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada guru-guru yang lain.
Diketahui Insiden tersebut terjadi pada Senin (13/01/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor (Muhammad Noeruddin)
Pada Selasa ( 14/01/2025 ) Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep langsung mengamankan pria berinisial AQ (Pelaku), 19 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
AQ diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan atau membakar terhadap sepeda motor milik seorang guru tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Igusty- Amin







