Gugatan Paslon 01 Justru Ditolak MK Setelah Sebelumnya Minta Diskualifikasi Paslon 02 Pilkada Sumenep

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) Fikri -Unais dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Penolakan ini disebabkan oleh pengajuan permohonan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, sehingga permohonan tersebut dianggap kadaluarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

Paslon 01 mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

Alternatifnya, mereka memohon agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim.

Namun, MK menolak permohonan tersebut karena diajukan setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, MK tidak memasuki pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada setelah menerima salinan resmi putusan MK.

Foto: Asrul Sani

Penetapan pemenang Pilkada Sumenep yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025 ditunda hingga Maret 2025, menunggu keputusan final dari MK.

Putusan MK ini menegaskan pentingnya mematuhi batas waktu yang ditetapkan dalam pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : ***

Berita Terkait

BEM PTMAI Zona V Jatim–Bali Geruduk DPRD Jatim, Suarakan Tolak Impunitas
Achmad Fauzi Wongsojudo Pimpin Pembagian Zakat Mal PDI Perjuangan Sumenep
Oknum Anggota DPRD PDIP Kebumen Divonis Dua Tahun Penjara
PPP Situbondo Rayakan Harlah ke-53 dengan Fokus Kaderisasi dan Bantuan Sosial
Aktivis HMI UNIBA Madura Kecam Wacana Pilkada Lewat DPRD: Negara Ini Berkedaulatan Rakyat, Bukan Milik Tirani Mayoritas
Aliansi BEM Pasuruan Raya Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Kedaulatan di Tangan Rakyat
HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ratusan Anggota DPRD Jatim Serentak Laporkan Kinerja ke Rakyat
Rakernas I 2026, PDI Perjuangan Jatim Membuka Tiga Kartu Strategis sebagai Penegasan Arah Politik Nasional

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:00 WIB

BEM PTMAI Zona V Jatim–Bali Geruduk DPRD Jatim, Suarakan Tolak Impunitas

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:48 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo Pimpin Pembagian Zakat Mal PDI Perjuangan Sumenep

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:34 WIB

Oknum Anggota DPRD PDIP Kebumen Divonis Dua Tahun Penjara

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:29 WIB

PPP Situbondo Rayakan Harlah ke-53 dengan Fokus Kaderisasi dan Bantuan Sosial

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:07 WIB

Aktivis HMI UNIBA Madura Kecam Wacana Pilkada Lewat DPRD: Negara Ini Berkedaulatan Rakyat, Bukan Milik Tirani Mayoritas

Berita Terbaru