Polres Sumenep Ringkus Pencuri Sapi 

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.

Pelapor atas nama N (61) Laki – laki
tmm Sumenep / 6 Maret 1964 alamat Dsn. Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Ds. Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, sedangkan Tersangka 1 atas nama F (38)
jenis kelamin Laki – laki alamat Dsn. Pajagalan Ds. Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep dan tersangka 2 atas nama B (65) alamat : Dsn. Gunong Ds. Andulang Kec. Gapura Kab. Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib dikandang sapi berlokasi Dsn. Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Ds. Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib diketahui dikandang sapi milik pelapor yang berlokasi di Dsn. Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Ds. Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep telah hilang dua ekor sapi, mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi,” Ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Dari hasil introgasi terhadap tersangka F mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wib unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B, setelah diintrogasi mengaku terhadap perbuatan tersangka yang melakukan pencurian sapi.

Peran dari tersangka F ialah yang masuk kedalam kandang lalu memotong semua tali tampar yang mengikat pada sapi tersebut sehingga dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya. Sedangkan peran dari tersangka B ialah yang mengawasi sekitar tempat kejadian serta membawa masing – masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” jelas Akp Widiarti

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : ***

Berita Terkait

Pelabuhan Situbondo Dijaga Ketat, Satpolairud Waspadai Jalur Laut Rawan Narkoba dan BBM Ilegal
Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara
Kapolres Kebumen Dorong Kolaborasi Pemuda Cegah Narkoba dan Judi Online
Puluhan Kilogram Kokain Menghebohkan Warga Giligenting, Polres Sumenep Turun Tangan
Kapolres Sumenep Turun Lumpur, Pimpin Gerakan Cepat Tanam Lawan El Nino
Bos CV. Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Ucapkan Selamat dan Sukses Sertijab Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya
Eks Dandim Sumenep Tutup Usia, Fauzi AS Kenang Keteladanan dan Dedikasinya
Kabar Duka! Eks Dandim Sumenep Tutup Usia

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Pelabuhan Situbondo Dijaga Ketat, Satpolairud Waspadai Jalur Laut Rawan Narkoba dan BBM Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara

Selasa, 14 April 2026 - 17:47 WIB

Kapolres Kebumen Dorong Kolaborasi Pemuda Cegah Narkoba dan Judi Online

Selasa, 14 April 2026 - 12:07 WIB

Puluhan Kilogram Kokain Menghebohkan Warga Giligenting, Polres Sumenep Turun Tangan

Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Sumenep Turun Lumpur, Pimpin Gerakan Cepat Tanam Lawan El Nino

Berita Terbaru