Kuasa Hukum Viola Cipta Soroti Putusan Hakim 

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Kuasa hukum Viola Cipta, Adv. John Korassa Sonbai Korassa, SH. MH., geram atas putusan hakim yang MENGGUGURKAN permohonan praperadilan kliennya. Alasan penolakan hakim dinilai bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara praperadilan.

“Kami sangat menyesalkan pertimbangan hakim yang menggugurkan permohonan praperadilan dengan alasan Perkara Pokok Pemohon sdh teregistrasi di PN Dps dan akan disidangkan tgl 14 Mei 2024 .pertimbangan hakim ini sangat bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK,” ujar John Korassa saat ditemui awak media (08/05/24).

Menurutnya, pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan gugur karena status Pemohon sudah menjadi TERDAKWA dan perkara pidana Pemohon telah teregistrasi di PN Denpasar dengan Nomor: 348/Pid.B/2024/PN Denpasar dan akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024 adalah pertimbangan yang tidak memiliki dasar hukum, melainkan hanya opini hakim saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK, praperadilan dinyatakan tetap berjalan sepanjang perkara pokok belum disidangkan. Hakim Praperadilan harus memutus MENERIMA atau MENOLAK Praperadilan, bukan MENGGUGURKAN Praperadilan dengan alasan yang melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf (d) dan Putusan MK. Alasan Hakim Praperadilan menggugurkan Praperadilan Pemohon karena Perkara Pidana Pemohon sudah teregistrasi di PN Denpasar, status Pemohon bukan Tersangka lagi melainkan sudah menjadi Terdakwa. Perkara pidana akan disidangkan tanggal 14 Mei 2024, jelas alasan yang tanpa dasar hukum dan mengada-ada saja,” jelas John Korassa.

Lebih lanjut, John Korassa menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Hakim Praperadilan ke KY dan Hakim Agung Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk ditindak terhadap kesalahan fatal dalam putusan Praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN Dps. Hal ini dilakukan agar dikemudian hari tidak menjadi insiden yang merugikan bagi pencari keadilan dalam Praperadilan.

Kasus Viola Cipta:

Viola Cipta adalah seorang karyawan pizza yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP.

Berita Terkait

LSM GMBI Distrik Kediri Raya Bagikan Sembako dan Kegiatan Sosial Peringati Harlah ke-23
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Usulkan Beberapa Srategi Mudik Lebaran 2025 di Jalan Tol
Lapas Cipinang Gelar Konsultasi Pengembangan Instrumen RESPEK untuk Pembinaan Narapidana Terorisme
Lapas Cipinang Dukung Tradisi Berbagi, OSIS SMP Muhammadiyah 31 Jakarta Hidupkan Semangat Ahmad Dahlan
12 Karakter Mulia TAZKIANS : Membangun Generasi Muslim Digital yang Unggul dan Beradab
Lapas Cipinang Tebarkan Kebaikan Ramadan melalui Tradisi Berbagi Takjil
Jelang Lebaran, Tukang Pasang Rumput Jepang Kebanjiran Order
IMO-Indonesia Dukung Rencana Menteri Hukum Revisi UU Pers

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:48 WIB

LSM GMBI Distrik Kediri Raya Bagikan Sembako dan Kegiatan Sosial Peringati Harlah ke-23

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:43 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Usulkan Beberapa Srategi Mudik Lebaran 2025 di Jalan Tol

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:52 WIB

Lapas Cipinang Gelar Konsultasi Pengembangan Instrumen RESPEK untuk Pembinaan Narapidana Terorisme

Senin, 17 Maret 2025 - 17:31 WIB

Lapas Cipinang Dukung Tradisi Berbagi, OSIS SMP Muhammadiyah 31 Jakarta Hidupkan Semangat Ahmad Dahlan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:12 WIB

12 Karakter Mulia TAZKIANS : Membangun Generasi Muslim Digital yang Unggul dan Beradab

Berita Terbaru