Sumenep, Detikzone.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep terus melakukan langkah-langkah dalam pengamanan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam beberapa tahun terakhir ini Disperkimhub Sumenep di samping serius melakukan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep juga getol menyelesaikan legalitas aset tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang belum memiliki sertifikat
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan juga melakukan langkah-langkah lain dalam rangka pengamanan aset tanah dengan cara melakukan digitasi atau pemetaan berbasis GIS terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di daftar KIB A Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT, menyampaikan bahwa tiap tahunnya pengamanan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas.
Menurut, pada tahun 2024 ini, Disperkimhub selain terus melakukan percepatan terhadap proses pensertifikatan aset tanah yang belum memiliki Sertifikat Hak Pakai, langkah lain yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah dengan melakukan digitasi atau pemetaan letak atau lokasi aset-aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dan dengan dilakukannya pemetaan ini, aset tanah yang tercatat dalam KIB A sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat diketahui secara presisi letak atau posisinya.
“Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep terus melanjutkan pelaksanaan digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di dalam KIB A pada masing-masing OPD,” terang Hery.
Hery mengatakan, digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini dilakukan secara bertahap mengingat jumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini cukup banyak dan tersebar se Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut Hery menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini ada 5 Kecamatan yang menjadi target digitasi atau pemetaan.
“5 wilayah Kecamatan yang menjadi target proses digitasi atau pemetaan adalah Kecamatan Saronggi, Kecamatan Bluto, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Manding dan Kecamatan Talango. Aset-aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berada di 5 wilayah Kecamatan ini dilakukan pemetaan dengan menggunakan peta berbasis GIS,” jelas Hery.
Hery menjelaskan, proses digitasi atau pemetaan aset tanah ini diawali dengan sinkronisasi dan koordinasi data aset tanah dengan OPD-OPD selaku Pengguna Barang aset tanah di 5 wilayah kecamatan yang menjadi target.
“Selanjutnya data aset tanah yang telah tersinkronisasi dan tervalidasi dilakukan survey lapangan untuk mengambil titik koordinat dari masing-masing aset tanah. Titik koordinat yang diambil ini kemudian diinputkan ke dalam peta berbasis GIS,” papar Hery.
Hery memaparkan, sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaa digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di 5 wilayah Kecamatan.
“Sejauh ini proses digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di wilayah 5 kecamatan yang menjadi target berjalan sesuai harapan dan sampai saat ini hampir 4 kecamatan telah dilakukan digitasi,” ungkap Hery.
Hery mengaku, lancarnya pelaksanaan digitasi atau pemetaan ini tidak lepas dari dukungan OPD-OPD selaku Pengguna Barang aset tanah.
“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD selaku Pengguna Barang aset tanah dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan terjalin dengan baik,” kata Hery.
Hery mengharapkan, pada tahun ini target digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di 5 wilayah kecamatan dapat tercapai dan ditahun-tahun berikutnya bergeser melakukan digitasi atau pemetaan di wilayah kecamatan-kecamatan lainnya.
“Sehingga pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki Peta Digital lokasi aset tanah yang dimiliki secara komprehensif,” harapnya.
Penulis : Redaksi