Darurat Mafia Hukum, GMNI Akan Demo Polres Sumenep Terkait Lemotnya Kasus Oknum Guru Cabul 

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pamflet aksi demonstrasi

Foto: Pamflet aksi demonstrasi

Sumenep, Detikzone.id- Dugaan ketidakberesan dan semrawutnya penegakan hukum di Polres Sumenep dibawah kepemimpinan Kapolres baru AKBP Henri Noveri Santoso dan Kasatreskrim AKP Irwan Nugraha terus jadi kemelut.

Terkini, Polres Sumenep akan didemo terkait lemotnya penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh oknum Guru cabul di SDN Kebunagung II.

Bahkan Pamflet aksi demonstrasi tersebut bertema ‘Seruan Aksi Masyarakat Sumenep menggugat‘.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pamflet yang sudah menyebar luas ke sejumlah group tersebut bertuliskan, Sumenep krisis supremasi hukum, Polres Sumenep lemah syahwat, Polres Sumenep darurat mafia hukum, predator anak dibawah umur jangan sampai lolos dari jeratan hukum, Polres Sumenep jangan sampai salah tangkap.

Aksi demontrasi akbar tersebut  dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 05 Juni, pukul 09.00 wib dengan beberapa tuntutan.

Korlap Aksi, Ali Muddin mengatakan, demo tersebut dilakukan lantaran Polres Sumenep kurang serius dalam menangani kasus pencabulan anak.

“Kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan dari Polres Sumenep, hampir 1 bulan keluarga para korban disuruh bersabar menunggu kepastian hukum dan keadilan atas apa yang telah menimpa anaknya itu. Padahal, Polres Sumenep mengatakan akan dikebut tapi entah apa yang ditunggu seakan sengaja mengulur-ulur waktu mengamankan pelaku dan membiarkan predator anak itu berkeliaran membuat resah korban dan warga,” katanya.

Ali Muddin menyebut, bukti-bukti sudah sangat cukup jelas dan memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHP Pasal 184, yaitu bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mendukung korban. Mulai dari pelaporan korban, proses pemeriksaan, pernyataan dari alumni SDN Kebunagung 2 yang mengalami hal serupa beberapa tahun silam.

“Artinya tindakan yang dilakukan pelaku tersebut sudah lama bahkan ditengarai korban tidak hanya 4 orang, dan terakhir para korban sudah dilakukan asesment ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim,” tukasnya.

Lantas, ia mengaku heran dengan Polres Sumenep yang kalah dengan Polsek Kangean.

“Masak kalah dengan Polsek Kangean yang tidak membutuhkan waktu lama mengamankan 3 pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada Sabtu 1 Juni kemarin. Sekelas Polres kalah dengan Polsek,” tuturnya.

Menurut Ali Muddin, Polres Sumenep terkesan membiarkan oknum guru cabul SDN Kebunagung 2 itu terus berkeliaran.

“Saat ini integritas Polres Sumenep diuji dalam penegakan hukum. Apalagi, kasus ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian khusus terhadap korban. Proses penanganannya pun terlalu sensitif untuk korban terintimidasi. Mengingatkan pentingnya memperhatikan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengharuskan perhatian khusus terhadap keterbatasan fisik dan mental korban,” ucapnya.

“Jika masih membiarkan kasus ini berlarut-larut dan tidak ada penangkapan kepada pelaku, maka Polres Sumenep telah menorehkan citra buruk terhadap Institusi Polri itu sendiri dan juga kepada masyarakat secara umum,” tandasnya.

Berikut beberapa tuntutan dari GMNI Sumenep :

1. GMNI meminta Polres Sumenep tegas, jujur, adil dan terbuka dalam menyelesaikan kasus tersebut dan tidak lemah syahwat.

2. GMNI mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dalam waktu dekat ini.

3. GMNI Sumenep meminta Polres mempercepat proses hukum dan memberlakukan hukuman seberat beratnya terhadap terduga pelaku sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

4. Polres sumenep jangan sampai salah tangkap predator anak dibawah umur.

5. Jika Polres Sumenep telah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka, maka Polres Sumenep harus bisa memberikan bukti dengan menunjukkan pelaku didepan publik.

Sekedar diketahui, bahwa dalam beberapa hari kedepan, Polres Sumenep diprediksi akan terus disuguhi aksi demonstrasi terkait semrawutnya penegakan hukum pada sejumlah penanganan kasus dugaan tindak pidana.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Seolah Takut Menindak Rokok Giox Ilegal yang Diduga Milik Oknum Kades 2 Periode di Kecamatan Larangan Pamekasan
Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 
Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius
Beredar Masif di Pamekasan dan Sumenep, Bea Cukai Seakan Pelihara Bandar Rokok Bodong Jimbun dalam Menjalankan Bisnis Gelap
Pengungkap Bandar Narkoba Oknum DPRD Sumenep Resmi Diganti, AKBP Henri Digeser ke Nganjuk
Investasi Bodong Milik Oknum Perangkat Desa Plosolor Kediri, 37 Anggota Resah Janji Busuk Suntari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan,  Oknum Perangkat Desa Plosolor Kediri Minta Takedown Berita Iming-iming Fulus Rp 1 Juta 
Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Produksi Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk, Bea Cukai Madura Disebut Makan Gaji Buta

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:31 WIB

Rokok Bodong Ys Pro Mild yang Diduga Milik Bandar Haji LA Desa Toronan Pamekasan Beredar Bebas Hingga Dipasarkan ke Tokopedia 

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:08 WIB

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Cabul 2 Oknum Guru Bejat, Polrestabes Makassar Diminta Serius

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:51 WIB

Beredar Masif di Pamekasan dan Sumenep, Bea Cukai Seakan Pelihara Bandar Rokok Bodong Jimbun dalam Menjalankan Bisnis Gelap

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:14 WIB

Pengungkap Bandar Narkoba Oknum DPRD Sumenep Resmi Diganti, AKBP Henri Digeser ke Nganjuk

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:12 WIB

Investasi Bodong Milik Oknum Perangkat Desa Plosolor Kediri, 37 Anggota Resah Janji Busuk Suntari

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepada DPRD Sumenep, Bupati Fauzi  Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 

Selasa, 18 Mar 2025 - 15:24 WIB

TNI-POLRI

Polres Sumenep Sholat Ghaib untuk 3 Polisi yang  Gugur 

Selasa, 18 Mar 2025 - 15:13 WIB