PAMEKASAN, Detikzone.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan gelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai dalam rangka Pengendalikan peredaran rokok bodong.
Kegiatan tersebut bertempat di aula Gedung Azzana Style Hotel pada Rabu 5 Juni 2024, pagi.
Kegiatan sosialisasi diikuti 160 peserta utusan perguruan silat anggota IPSI Kabupaten Pamekasan, Plt. Sekdakab, mewakili Pj. Bupati Masrukin, Faisol, Kepala Kantor Beacukai Pamekasan, dan Forkopimda Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj. Sekdakab Pamekasan, Achmad Faisol dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah sebuah pengendalian terhadap peredaran barang kena cukai dan peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan ini diharapkan kita bersama sama memberikan kunci dan perannya yang sesuai dengan Permenkeu Nomer 2 tahun 2021 penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah,” katanya .
Menurutnya, DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan kepada APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan daerah dalam pembangunan.
“Cukai hasil tembakau tersebut merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi, Cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya,” ucap Faisol .
“Manfaat dari pada pengenaan cukai kepada tembakau, akan kembali kepada masyarakat dan dana dari DBHCHT di Pamekasan dapat dirasakan oleh masyarakat melalui program pengobatan gratis (UHC), pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya,” sebutnya.
Ia berujar, kegiatan sosialisasi yang bertemakanketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai ini mengajak masyarakat Pamekasan untuk Membudayakan Peredaran Rokok Legal, dapat memberikan dorongan sekaligus menekan rokok ilegal.
“Dengan sosialisasi ini, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, dengan harapan masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono melalui Seketaris Firman Wahyudi mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini melibatkan IPPSI Pamekasan.
Dengan sosialisasi Kasatpol PP berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya.
“Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” tandasnya.
Penulis : Ishak