Aty Kodong Murka, Bantah Tuduhan Penipuan Terhadap Temannya, Riska 

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Detikzone.id – Nur Aty, lebih dikenal sebagai Aty Kodong, penyanyi asal Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, yang merupakan Runner Up D’Academy Asia dan finalis D’Academy, merasa murka setelah dituduh melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, Riska.

Tuduhan tersebut telah viral di media sosial.

Menurut Aty Kodong, tuduhan yang disampaikan Riska melalui pengacaranya adalah bohong dan fitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aty Kodong mengaku bahwa sejak tahun 2022, ia telah melakukan transaksi jual beli dengan Riska sebesar Rp 12.600.000, di mana ia telah membayar Rp 8.000.000.

“Saya punya bukti pembayarannya,” kata Aty dengan nada kesal saat dikonfirmasi media ini di kediamannya di Makassar.

Aty Kodong menegaskan bahwa tuduhan penipuan tersebut adalah fitnah.

“Riska itu teman saya, kami saling mengenal dan dia tahu rumah saya. Bagaimana mungkin saya menipu?” ujarnya.

Aty menjelaskan bahwa barang-barang seperti sepatu, tas, dan jam tangan yang ia beli dari Riska masih disicil, dengan sisa pembayaran Rp 4.600.000 dan bunga Rp 50.000 per bulan. Aty bahkan menantang Riska untuk bersumpah kalau dirinya di katakan tidak pernah membayar.

Menurut Aty Kodong, tuduhan ini bertujuan untuk mempermalukan dan menyerang martabatnya.

Di pihak Aty Kodong, Mustandar SH., MH., kuasa hukum Aty, menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pengacara Riska tidak berdasar.

“Dari sisi hukum, kami tidak pernah membantah adanya transaksi jual beli dan pembayaran yang telah dilakukan. Pengacara Riska tidak bisa membedakan antara penipuan dan wanprestasi. Seharusnya dia menganalisis dengan baik mana yang termasuk penipuan dan mana yang wanprestasi,” jelas Mustandar.

Di tempat terpisah, Rahwan Akhir Priono, kuasa hukum Riska, menjelaskan bahwa masalah ini adalah tentang supremasi hukum.

“Betul itu jual beli, tetapi menurut undang-undang, barang tersebut sebagian atau sepenuhnya masih milik Riska karena belum lunas,” katanya.

Rahwan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoba memperingatkan Aty Kodong melalui telepon dari bulan Maret hingga Mei, namun tidak ada tanggapan.

“Kami kemudian mengirim somasi pertama yang tidak ditanggapi, dan sebelum somasi kedua, juga tidak ditanggapi. Hingga berita ini viral, Aty belum menunjukkan itikad baik,” sebut Rahwan.

Rahwan juga menanggapi pernyataan pengacara Aty Kodong terkait somasi yang menyebutkan bahwa Aty “mengambil” barang.

“Kami memiliki alat bukti yang dibuat oleh Aty Kodong sendiri yang menyatakan bahwa barang tersebut diambil, jadi apa yang kami tuangkan dalam somasi sesuai dengan alat bukti yang kami pegang,” jelas Rahwan.

“Yang sekarang terbit di media adalah fakta berdasarkan alat bukti yang kami pegang,” lanjut Rahwan menanggapi tuduhan Aty Kodong bahwa ini adalah fitnah dan menyerang pribadinya, Rahwan mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk membela diri mereka.

“Kami, sebagai pihak yang merasa dirugikan, akan melakukan tindakan hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Rahwan juga menyarankan agar pengacara Aty Kodong memeriksa alat bukti sebelum memberikan komentar.

“Sebagai pengacara profesional, sebaiknya melihat bukti yang ada sebelum berbicara,” katanya.

Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, dengan kedua belah pihak bersikukuh pada posisi masing-masing.

Aty Kodong berharap kebenaran segera terungkap dan nama baiknya dipulihkan.

Penulis : Enno

Berita Terkait

Anggota DPR RI Herman Khaeron Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Festival Milm Kampung 2025
Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak
Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Petugas Rutan Pemalang Adakan Bulutangkis Bersama
Bisnis Model Canvas Dalam Seleksi Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing
Batak Center Toba Usulkan Penulisan Aksara pada Uang Kertas
PR Bromo Mas Milik Hamdan di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai
Etika Transaksi Digital dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Tinjauan terhadap Praktik E-Commerce dan Teknologi Finansial
Kebijakan Pembatasan Truk Besar Melintas di Jalur Pantura Sudah Sesuai Asas kepastian Hukum

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:06 WIB

Anggota DPR RI Herman Khaeron Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Festival Milm Kampung 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:48 WIB

Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Warga Tambelangan- Banyuates Desak Bupati Sampang Bertindak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:55 WIB

Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Petugas Rutan Pemalang Adakan Bulutangkis Bersama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:43 WIB

Bisnis Model Canvas Dalam Seleksi Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:27 WIB

Batak Center Toba Usulkan Penulisan Aksara pada Uang Kertas

Berita Terbaru

SOSBUD

Pengertian Jual Beli Secara Bahasa dan Istilah 

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB

PEMERINTAHAN

6 Kandidat, 1 Tujuan: Memajukan Masyarakat Cibinong Lewat PMC

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:54 WIB

PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Ke 492, Desa Wanarata Gelar Fest Culture 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:40 WIB