MALANG – Aksi penyegelan dilakukan oleh organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges terhadap tiga lokasi pondok pesantren di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (12/6/2026) malam.
Tindakan ini merupakan respons atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pengasuh pondok pesantren ‘Nurul Izzah’ berinisial MR.
Proses penyegelan dipimpin langsung oleh inisiator Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges (Den Gus Thuba), bersama tim eksekutor dan puluhan anggota dari wilayah Malang Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga lokasi yang disegel mencakup dua pondok putri dan satu pondok putra yang berada dalam satu kawasan.
Aksi ini dilakukan setelah adanya laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang telah masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang pada Sabtu siang. Pihak Yakuza Maneges menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan santri dan upaya preventif agar tidak ada korban baru.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zaki, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa tindakan ini menjadi pengingat agar tidak ada pihak yang melakukan penyimpangan dengan berlindung di balik simbol-simbol agama.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai proses hukum selesai. Kami mengapresiasi respons cepat dari penyidik Polres Malang. Harapan kami, penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujar Zaki saat dikonfirmasi di lokasi.
Di sisi lain, masyarakat sekitar memberikan reaksi beragam. Ketua RT 08 RW 02, Pondi, mengaku tidak menyangka kasus asusila kembali mencuat di wilayahnya. Meski demikian, ia mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum.
“Dulu pernah ada peristiwa serupa sekitar sepuluh tahun lalu. Jika memang ada kasus seperti ini, tentu kami mendukung proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Pondi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiga lokasi pondok pesantren tersebut kini tampak sepi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para santri telah dipulangkan kepada pihak keluarga masing-masing. Pihak keluarga terduga pelaku tampak pasrah saat anggota organisasi melakukan pemasangan banner segel.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolres Malang dan Kasat PPA Polres Malang mengonfirmasi melalui pesan singkat, bahwa terduga pelaku berinisial MR telah ditahan.
Aparat penegak hukum mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas wilayah, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti video pengakuan para korban terkait dugaan tindak pidana tersebut.(*Bim17)








