BLITAR, detikzone.id – Gelombang penolakan terhadap kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I akhirnya meledak. Ratusan warga yang merasa mata pencahariannya terancam membuka paksa portal penutup Jalan Puncak Bendungan Lahor, Sabtu (1/8/2026). Aksi ini menjadi puncak kemarahan masyarakat atas larangan kendaraan roda empat melintasi jalur penghubung strategis antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.
Sejak pagi, massa memadati kawasan bendungan. Mereka menilai kebijakan PJT I yang mulai diberlakukan per 1 Agustus 2026 dengan alasan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) justru berdampak langsung terhadap kehidupan ribuan warga yang menggantungkan ekonomi di kawasan Bendungan Lahor.
Bagi masyarakat, jalan di atas bendungan bukan sekadar lintasan kendaraan. Jalur tersebut merupakan urat nadi ekonomi yang menghubungkan aktivitas perdagangan, pariwisata, UMKM, hingga mobilitas warga sehari-hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator aksi, Hadi Wiyono atau akrab disapa Pak Dur, menilai kebijakan tersebut lahir tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditanggung masyarakat.
“PJT I jangan hanya melihat bendungan sebagai objek vital, tetapi juga harus melihat rakyat yang hidup di sekitarnya. Jalan ini adalah urat nadi ekonomi masyarakat. Kalau ditutup, pedagang mau makan apa?” tegasnya.
Menurutnya, keamanan kawasan memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan yang mengorbankan penghidupan masyarakat kecil.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena hingga aksi berlangsung, tidak ada pejabat PJT I yang menemui massa untuk berdialog.
Perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB), Mariono Setyo Budi atau Budi Kempes, menyebut masyarakat hanya ingin didengar sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kami datang baik-baik untuk menyampaikan aspirasi. Tapi berjam-jam menunggu, tidak ada satu pun pejabat yang menemui kami. Kalau suara rakyat saja tidak mau didengar, bagaimana kebijakan ini bisa diterima?” katanya.

Aksi kemudian berujung pada pembukaan paksa portal. Setelah akses kembali terbuka, kendaraan roda dua maupun roda empat kembali melintas seperti biasa, sementara warga tetap bertahan di lokasi untuk memastikan portal tidak kembali ditutup.
Tekanan massa akhirnya membuahkan hasil. PJT I memutuskan mengubah kebijakan dengan tetap membuka akses bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Namun khusus kendaraan roda empat diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah itu portal kembali ditutup sebagai bagian dari sistem pengamanan bendungan.
Perwakilan Direksi PJT I, Agung, mengatakan seluruh kendaraan juga diwajibkan melakukan tap in dengan tarif Rp1 sebagai registrasi identitas kendaraan yang keluar masuk kawasan Bendungan Lahor.
Meski kebijakan telah direvisi, warga menegaskan perjuangan belum selesai. Mereka memperingatkan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar apabila akses kembali ditutup atau kebijakan dinilai merugikan masyarakat.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal jalan yang dibuka atau ditutup, melainkan tentang mempertahankan hak untuk bekerja, berdagang, dan menghidupi keluarga. Bagi mereka, keamanan negara dan keberlangsungan ekonomi rakyat semestinya dapat berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.
Penulis : Bas







