Blitar, Detikzone.id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, seluruh Fraksi DPRD mendukung dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD Kabupaten Blitar dan kepala daerah. Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito serta wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, di Graha Paripurna DPRD, Rabu (12/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, pimpin langsung Rapat Paripurna, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.
Suwito Saren Satoto selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar Hj Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Pimpinan dan Anggota DP Kabupaten Blitar atas sumbangan saran, pikiran, waktu dan tenaga dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044 melalui Panitia Khusus tahun 2023 yang lalu.
“Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar adalah
salah satu dokumen perencanaan jangka panjang (20 Tahun) yang harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan jangka panjang lainnya, yang penyusunannya bersifat mandatory, yaitu amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” tukas Bupati.
Bupati menambahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan industri, baik pada tingkat Nasional yang disebut RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional), tingkat Provinsi yang disebut RPIP (Rencana Pembangunan Industri Provinsi), dan tingkat Kabupaten/Kota, yaitu RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota).
“Sinkronisasi RIPIN dan RPIP menjadi pegangan dalam menyusun RPIK di Kabupaten Blitar. RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk
meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, dan aspek pengembangan industri, yaitu
geografi, demografi, dan ekonomi,” tandasnya . Adv/Kmf)
Penulis : Basuki