Blitar, Detikzone.id – Hari ini Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, secara resmi mengukuhkan 218 dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Blitar. Acara ini berlangsung khidmat pada Senin (24/06/2024).Di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN)
Hadir Forkompinda,Komendan Infantri 511 Dibyatara Yudha, Sekretaris Daerah kabupaten Blitar,Staf Ahli, Seluruh Kepala Desa Se kabupaten Blitar, Se Luruh Camat Kabupaten Blitar, Ibu TP PKK dari Dharma Wanita
Pengukuhan Kepala Desa dan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Blitar, Rini Syariah dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK ini berdasrkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa.
“Dalam edaran tersebut Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama ,” jelas Rini Syarifah.
Mak Rini, sapaan Bupati Blitar menjelaskan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun,” kata Mak Rini.
Lebih lanjut Bupati Blitar berharap Kades yang diberikan tambahan waktu untuk mengabdikan diri, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing.
Kades mampu menurut Mak Rini harus membuat kebijakan yang mengacu pada kesejahteraan desa beserta masyarakatnya, terutama terkait kemampuan dan keinovatifan Kades dalam mengelola Dana Desa agar tepat guna sesuai dengan potensi Desanya masing-masing.
Sementara, Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo Yudo Dili prasetiono, mengatakan, dengan adanya tambahan masa jabatan ini para Kades menyatakan akan lebih fokus untuk menjalankan program pembangunan di desa. Terutama program yang telah disusun dalam RPJMDes dan RKPDes.
“Dengan adanya tambahan masa jabatan ini, jabatan yang sebelumnya akan berakhir pada 19 Agustus 2026 ini akan berakhir pada 19 Agustus 2028,” jelasnya.
“Alhamdulillah kami sebagai kepala desa khususnya tuntutan dari kepala desa telah di Kabulkan oleh Pemerintah Indonesia. Untuk penambahan jabatan selama 2 tahun, harapan kami sesuai dengan pesan bupati Blitar tadi bisa lebih maksimal guyub rukun antar lembaga,” jelasnya.
Bagas sapaan Kades Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menyampaikan ada pesan dari bupati yaitu tentang pendapatan minimal 10 dejit.
“Ini harapan kami juga ada upaya dari bupati Blitar untuk meningkatkan penambahan dari anggaran ADD untuk kabupaten Blitar agar pejabat di desa itu bisa mendapatkan kesejahteraan yang minimal itu tidak terlalu parahlah, karena pengabdian totalitas sebagai kepala desa membutuhkan kos atau biaya yang sangat besar, harapan kami bupati Blitar juga segera mengabulkan tuntutan kenaikan ADD untuk operasional di pemerintahan desa.” Jelas Bagas.
“Insyallah kita akan lebih amanah lagi dalam menjalankan tugas dan dapat berjalan beriringan dengan Kades,” ungkap Bagas.
Penulis : Basuki