BPI KPNPA RI Desak Transparansi KPK dan Kepastian Hukum Kasus di Kabupaten Bogor

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIBINONG — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menilai penegakan hukum di Kabupaten Bogor tengah menghadapi ujian serius.

Sorotan tersebut mencuat seiring munculnya sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RSUD Parung hingga penanganan perkara yang berkaitan dengan penyitaan uang tunai Rp1,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapat penanganan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Korupsi RSUD Parung Disorot

Salah satu perkara yang menjadi perhatian BPI KPNPA RI adalah pembangunan RSUD Parung di wilayah Bogor Utara yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp93 miliar.

Dalam informasi yang disampaikan BPI KPNPA RI, terdapat temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta persoalan dalam proses pengadaan yang diklaim menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar.

Selain itu, BPI KPNPA RI menyoroti Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 yang berkaitan dengan Pokja Pemilihan 10 dalam proses tender proyek tersebut.

Menurut Rizwan, berbagai temuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Jangan sampai perkara yang telah menjadi perhatian publik justru berjalan tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum dilakukan,” ujarnya.

BPI KPNPA RI juga mendorong adanya supervisi dari KPK apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Polemik Penanganan Perkara KPK

Sorotan berikutnya diarahkan terhadap rangkaian penindakan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Agustus 2026.

Perkara tersebut menjadi perhatian setelah KPK melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Di tengah proses tersebut, muncul perdebatan mengenai penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

BPI KPNPA RI meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai konstruksi perkara, status hukum pihak-pihak yang diperiksa, serta perkembangan penyidikan sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan kepada publik.

Rizwan menegaskan, transparansi penting dilakukan agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum sengaja dibuat berlarut-larut.

“Kami meminta KPK tetap profesional, transparan dan konsisten. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena adanya perubahan narasi dalam penanganan perkara,” katanya.

Isu Konflik Kepentingan Perlu Dibuktikan

BPI KPNPA RI juga menyoroti munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan konflik kepentingan di lingkungan kekuasaan Kabupaten Bogor.

Namun demikian, lembaga tersebut mengingatkan bahwa setiap dugaan intervensi maupun konflik kepentingan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau opini.

Menurut Rizwan, kedekatan politik maupun hubungan seseorang dengan pihak tertentu tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi hukum tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga harus memberikan kepastian dan transparansi agar ruang spekulasi tidak semakin besar,” ujarnya.

Pemkab Diminta Tidak Intervensi

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK serta menegaskan komitmen untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.

Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga proses hukum tetap berjalan secara independen.

BPI KPNPA RI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dorong Kepastian Hukum

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.

Lembaga tersebut meminta KPK maupun aparat penegak hukum lainnya memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Jika dalam perkembangannya ditemukan pelanggaran prosedur atau persoalan dalam proses penanganan perkara, BPI KPNPA RI menyatakan siap menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai ketentuan.

“Intinya sederhana, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada orang yang dihukum hanya karena opini. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” tegas Rizwan.

 

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Aksi Kemanusiaan, Yakuza Maneges Ngawi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mbah Kadiran
Anggota DPRD Sumenep Hosnan Dorong Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Demi Pelayanan dan Pembangunan yang Setara
301  PROFESOR TURUN GUNUNG: MEMPERTAHANKAN ARAH DAN KEMURNIAN JALUR ILMIAH
Aksi Bocah di Pemalang Main Keranda Replika Bekas Karnaval, Warganet Bereaksi
Prof Sutan Nasomal Dorong KPK Pastikan Penelusuran Anggaran Pemkab Bogor Berbasis Bukti
Lautan Oranye Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan
Ansor Jatim Gelar Halaqoh Tani Muda, Dorong Inovasi dan Solusi Problem Pertanian
Jelang Aksi Istana, Ketua Umum APTRI Adukan Nasib Petani Tebu ke KSP Dudung Abdurachman

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:47 WIB

BPI KPNPA RI Desak Transparansi KPK dan Kepastian Hukum Kasus di Kabupaten Bogor

Rabu, 2 September 2026 - 21:27 WIB

Aksi Kemanusiaan, Yakuza Maneges Ngawi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Mbah Kadiran

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Anggota DPRD Sumenep Hosnan Dorong Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Demi Pelayanan dan Pembangunan yang Setara

Rabu, 2 September 2026 - 12:29 WIB

301  PROFESOR TURUN GUNUNG: MEMPERTAHANKAN ARAH DAN KEMURNIAN JALUR ILMIAH

Selasa, 1 September 2026 - 19:28 WIB

Aksi Bocah di Pemalang Main Keranda Replika Bekas Karnaval, Warganet Bereaksi

Berita Terbaru