JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Jika aktivitas penegakan hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, KPK dinilai perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap tata kelola anggaran daerah, mulai dari perangkat daerah hingga pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Desakan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), saat menanggapi informasi mengenai aktivitas KPK di lingkungan Pemkab Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sutan, pemeriksaan terhadap sejumlah dinas semestinya tidak langsung dipandang sebagai akhir dari proses. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
“Kalau mau bersih-bersih di wilayah Pemkab Bogor, jangan setengah-setengah. KPK harus bekerja total, menelusuri anggaran seluruh dinas dan kemudian melihat alirannya sampai ke SKPD, kecamatan, kelurahan, dan desa,” ujar Sutan.
Sutan mengatakan penelusuran dapat dilakukan melalui audit trail atau jejak administrasi dan keuangan. Hal itu mencakup proses perencanaan program, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana hingga laporan pertanggungjawaban.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting apabila penyidik menemukan indikasi adanya hubungan atau pola transaksi yang perlu didalami.
Namun, Sutan menekankan proses pemeriksaan harus tetap berlandaskan bukti. Ia mengingatkan agar tidak semua pejabat atau aparatur pemerintahan dianggap terlibat hanya karena berada dalam satu struktur organisasi.
“Jangan sampai masyarakat bertanya, KPK sebenarnya mau dibawa ke mana? Kalau memang ada dugaan penyimpangan, bongkar secara profesional berdasarkan bukti. Jangan pilih-pilih,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap suatu instansi tidak otomatis berarti seluruh pejabat atau pegawai di dalamnya terlibat perkara. Status dan keterlibatan seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan serta alat bukti yang sah.
Selain OPD, Sutan mendorong perhatian juga diberikan terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa apabila terdapat informasi yang memenuhi dasar untuk dilakukan verifikasi.
Menurutnya, dokumen pengadaan, laporan keuangan, informasi publik, laporan masyarakat maupun data digital dapat menjadi informasi awal untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menilai keterbukaan informasi publik perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan anggaran pemerintah.
Namun, Sutan kembali mengingatkan bahwa informasi atau laporan masyarakat tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana.
“Jejak digital di media online bisa menjadi informasi awal. Aduan masyarakat juga harus didengar. Tetapi semuanya harus diverifikasi dan dibuktikan. KPK tidak boleh bekerja berdasarkan opini,” katanya.
Sutan juga meminta KPK menjaga independensi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Menurut dia, proses hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Ia menilai siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapatkan kepastian hukum.
“Kalau ada dugaan keterlibatan pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh, telusuri berdasarkan alat bukti. Jangan ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki posisi atau kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Sutan mengatakan masyarakat membutuhkan proses penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, perkembangan aktivitas KPK di Kabupaten Bogor diharapkan dapat memberikan kejelasan apabila memang terdapat perkara yang sedang ditangani.
Menurut Sutan, penelusuran dugaan korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada siapa yang diperiksa, tetapi juga pada bagaimana fakta dan aliran anggaran dapat dibuktikan secara hukum.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka penelusuran dapat dikembangkan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, proses hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Yang harus dibuktikan adalah siapa yang salah dan siapa yang tidak. Kalau tidak cukup bukti, jangan dipaksakan. Tetapi kalau bukti cukup, siapapun harus diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Ia berharap langkah KPK di Kabupaten Bogor dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga proses yang objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penulis : Rahman







