Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan sebanyak 102 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi pertama berada di sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua botol minuman keras jenis Beer Singaraja.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik Taufik Ismail di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Di lokasi kedua, polisi mengamankan empat kardus yang masing-masing berisi 25 botol plastik minuman keras jenis arak Bali.

Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 102 botol, terdiri dari dua botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Berita Terkait

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan
Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:37 WIB

LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek

Berita Terbaru