SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rombong yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasus tersebut pertama kali diketahui korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Kabupaten Sumenep, saat datang ke tempatnya bekerja sebagai penjual jagung rebus.
Korban mendapati pintu penyimpanan barang pada rombong yang sebelumnya terkunci dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang.
Barang yang raib tersebut antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system dan satu lampu. Selain itu, rombong milik korban juga mengalami kerusakan.
Korban bersama pamannya kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam dan diduga mengambil barang dari dalam rombong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
Terduga Pelaku Ditangkap di Pamekasan
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian menangkap MF pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat berada di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka selanjutnya dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong saat pemilik tidak berada di lokasi.
Selanjutnya, tersangka diduga mengambil sejumlah barang berupa tabung gas LPG 3 kilogram, sound system dan lampu.
Barang-barang tersebut kemudian diduga dinaikkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu tabung gas LPG 3 kilogram;
Satu unit sound system warna hitam;
Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencurian;
Satu kemeja warna dongker motif daun warna merah dan putih;
Satu sarung warna cokelat bercorak.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa lampu serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil pencurian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan.
Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga maupun tempat usaha.
Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.







