SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam di wilayah hukum Polsek Gapura.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.F. (26), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menerangkan, pencurian diketahui terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa tersebut berlangsung di garasi samping rumah korban di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Korban diketahui bernama Abd. Rahman (48), seorang petani/pekebun warga Kecamatan Gapura.
Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Supra miliknya di garasi samping rumah dalam kondisi kunci kendaraan telah dicabut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban masih sempat melihat sepeda motor tersebut berada di tempatnya. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB setelah korban pulang dari masjid, kendaraan tersebut sudah tidak berada di garasi.
Korban kemudian melakukan pengecekan dan mengetahui sepeda motornya telah hilang. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gapura.
Terduga Pelaku Diamankan di Warung Lalapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan sepeda motor yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian mengamankan M.F. pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu buah kunci T warna silver yang disimpan di saku jaket tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor hingga kendaraan dapat dihidupkan.
Sepeda motor tersebut kemudian diduga dibawa oleh tersangka untuk dijual.
Motor Korban Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 2570 OQ.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah kunci T warna silver yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan dan melengkapi administrasi barang bukti, melakukan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Sumenep.







