Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 41 Tahun Ditahan

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Detikzone.id — Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, sebagai tersangka. Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 17 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut

berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Sumenep.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan A.S.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban yang masih berstatus anak.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB