Sumnep, Detikzone.id- Ternyata, pelaku pembuang bayi baru lahir terbungkus kresek merah di depan rumah warga desa Pabian pada tanggal 18 Juni 2024 merupakan warga Gedungan, Kecamatan Batuan berinisial J.
J membuang sang bayi lantaran putus asa dikarenakan hasil birahi terlarang dengan tukang ojek online saat masih kerja di Surabaya.
“Pada tahun 2023, J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya. Kemudian pelaku J berkenalan dengan
seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang ojek online hingga terlena dengan bujuk rayu,” demikian kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar konferensi pers di bersama awak media.ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J untuk melakukan hubungan badan, namun saat itu pelaku J
menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan KB.
“Karena bujuk dan rayuan tukang ojek online tersebut akhirnya pelaku J luluh dan kemudian tukang ojek online
tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” terang Kapolres.
Pada bulan November 2023 pelaku, J kembali k Sumenep dan tidak bekerja lagi sebagai penjaga toko.
“Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui
bahwa dirinya hamil. Lantas pada hari Selasa tanggal 18 Juni
2024 sekira pukul 07.00 wib pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun. Sekira pukul 10.00 wib pelaku J membuang bayi perempuannya
tersebut,” ungkapnya.
Kapolres menegakan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni Helm Merk GTR berwarna Kuning bertulisan SILENCE IS BETTER THAN UES, Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol M 3747 VW
berwarna hijau, Rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik puti
ada bercak darah, Daster warna kuning motif bunga bunga ada bercak darah
Jaket bahan parasut berwarna abu-abu dengan tulisan Unlimited Supplyco 1979, dan kantong plastic warna merah.
“Pelaku terjerat Pasal 305 Dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana
5 tahun 6 bulan,” tandasnya.
Penulis : Igusty- Amin