Bendahara KPSP Setiakawan Diduga Terseret Kasus TPPU

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Detikzone.id- Ketua umum LSM Anti Korupsi DPP ICON RI Ramot Batubara mendesak Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Oknum Petinggi Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar, Pasuruan, Jawa Timur

“Saya minta Kejaksaan Kabupaten Pasuruan segera memanggil Bendahara KPSP, H.Farkhan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian tanah aset KPSP seluas 35 hektar di Dampit,” katanya.

Ramot menambahkan berdasarkan ketentuan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU pasal 3, pelaku tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. TPPU biasanya dilakukan oleh oknum untuk menyamarkan uang kotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, uang atau harta yang dijerat TPPU merupakan harta yang sudah diyakini merupakan hasil tindak pidana lain seperti korupsi, pencurian, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya.

“Aturan hukum sudah jelas, jika Kejaksaan tidak segera bertindak dengan terpaksa kami dan seluruh elemen aktivis dan LSM Pasuruan akan melakukan demo agar Kejaksaan bertindak,” tegas Ramot, Selasa(24/07/2024).

Mengenai hal itu, sang Bendahara saat dikonfirmasi wartawan belum juga membalas upaya konfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi kembali terjadi di Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar, Pasuruan, Jawa Timur. terkait rencana penjualan tanah aset KPSP di daerah Dampit seluas 35 Hektar.

Diduga pembelian aset berupa tanah seluas 35 Hektar tersebut sengaja dibeli untuk pengalihan aset agar tidak terdeteksi oleh sistem keuangan. Pembelian aset tersebut diduga kuat melibatkan Ketua KPSP Setiakawan pada saat itu,H.Koesnan dan Bendahara H.Farhan.

Menurut keterangan narasumber yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, dari 35 Hektar yang 8 Hektar atas nama PT Margosuko yang merupakan milik H Koesnan mantan Ketua KPSP yang saat ini masih menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan, terkait kasus tindak pidana korupsi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan senilai Rp 25 miliar.

“Pada Anggaran tahun 2003-2004 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi tapi digunakan untuk memperkaya pengurus dan rekanan.”

“Rencana tanah atas nama KPSP Setia Kawan yang berlokasi di Dampit akan dijual oleh keluarga Pak Koesnan melalui David orang kepercayaannya, dari 35 hektar yang 8 hektar merupakan bagian Pak Koesnan sisanya yang 27 hektar untuk koperasi atau pengurus yang lain saya tidak tahu,” terang narasumber.

Penulis : Dntr

Berita Terkait

Walikota Blitar Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Sinergi Daerah dalam Peringatan Hardiknas di Blitar
Kasus Curat di Minimarket Petarukan, Berhasil Diungkap Polres Pemalang
Hidupkan Ekonomi Kreatif, Wedding Fair Pemalang 2026 Digelar
Mayday Pemalang : Kaum Buruh Tuntut Kesejahteraan, Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Dandim 0210/TU Resmikan Kompi Produksi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Detikzone.id Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Laskar Prabowo 08
PBH Laskar Prabowo 08 Haturkan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Devi Taurisa, Sosok Perempuan Tangguh di Garda Organisasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05 WIB

Walikota Blitar Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Sinergi Daerah dalam Peringatan Hardiknas di Blitar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kasus Curat di Minimarket Petarukan, Berhasil Diungkap Polres Pemalang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:50 WIB

Hidupkan Ekonomi Kreatif, Wedding Fair Pemalang 2026 Digelar

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:52 WIB

Mayday Pemalang : Kaum Buruh Tuntut Kesejahteraan, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Berita Terbaru